Hasil Pelaksanaan APBDes Harus Diberitahukan kepada Masyarakat
Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri khas dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat desa baik langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat dapat dilakukan melalui musyawarah desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis yang dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur-unsur masyarakat lainnya.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga dapat disebarluaskan melalui berbagai saranan komunikasi dan informasi desa, seperti papan informasi desa, website desa, dan media lainnya yang sesuai dengan kondisi dan sumber daya yang dimiliki desa.
Salah satu bentuk keterbukaan berita kepada masyarakat, pelaksanaan pembangunan desa yg dilaksanakan sang pemerintah desa wajib diinformasikan kepada rakyat termasuk keuangannya. Hal itu sebagai wujud transparansi yg adalah asas berdasarkan penyelenggaraan pemerintah & pengelolaan keuangan desa.
Laporan pertanggungjawab realisasi pelaksanaan APB Desa sesuai ketententuan dan keterbukaan publik diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat desa, antara lain seperti papan pengumuman, radio komunitas, blog, dan media informasi lainnya.
Dalam pengelolaan liputan pada masyarakat, desa bisa membuatkan sistem fakta desa berbasis teknologi yg merupakan bahagian yg tidak terpisahkan dalam implementasi UU Desa. Bila sistem keterangan desa berjalan baik akan terjadi transedental data pembangunan antara pemerintah, pemerintah wilayah & pemerintah desa. Berdasarkan Pasal 86 UU Desa, kabupaten memiliki kewajiban buat menaruh praktik Sistem Informasi Desa.
Andai saja Sistem Informasi Desa dapat berjalan baik, pemerintah desa dapat mengumumkan informasi penyelenggaraan pemerintah desa, data kependudukan desa, aplikasi pembangunan, aktivitas rakyat desa, kegiatan BUMDes, laporan keuangan, dan sebagainya.
Informasi yang harus disampaikan sang Pemerintah Desa, sebagai berikut:
- Rencana pembangunan jangka menengah kabupaten (RPJM Kabupaten)
- Rencana kerja pemerintah daerah.
- Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di desa pada tahun berjalan.
- Pagu Indikatif Desa (Pagu sementara).
- Laporan pertanggungjawaban kepala desa.
- Program dan kegiatan yang berjalan di desa.
- Potensi dan produk unggulan desa.
- Kendala dan masalah di desa.
- Informasi harga komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan
- RKP Desa dan APB Desa.
Sistem Informasi Desa berbasis website
Dalam hal desa ingin mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sesuai asas rekognisi, desa dapat menggunakan domain desa.id. Hal ini sesuai dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang resgistrasi nama domain penyelenggara negara di mana desa bisa menggunakan domain sendiri untuk pemerintahan desa.
Desa.id adalah second level domain atau domain tingkat kedua Internet Indonesia untuk Desa. Kehadirannya diharapkan dpat dimanfaatkan oleh desa untuk menyebarluaskan kearifan lokal, produk-produk keunggulan desa bahkan praktek inovasi cerdas desa kepada Indonesia untuk dunia.
Tetapi yang perlu diperhatikan bukan sekedar penamaan domain, melainkan sistem yang dibangun juga harus gampang dijalankan oleh desa.
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.Hope it's useful and Thank you for coming. (**)