Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual Atau Pemberi Jasa Kena Pajak Apabila Faktur Pajak Yang Telah Diterbitkannya Hilang

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

  • Mau tanya pak kalau faktur pajak kita hilang & tidak tahu nomor fakturnya itu bagaimana padahal telah transaksi dengan perusahaan lain.

Jawaban Konsultasi Pajak :

  • Pengusaha Kena Pajak dapat menanyakan ke kantor pajak (bisa melalui Account Representative anda atau ke Seksi Pelayanan) tentang berapa faktur pajak yang telah diterbitkannya sesuai dengan urutan nomor faktur  pajak (sepanjang semua data faktur pajak telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak)

Tata cara penggantian faktur pajak yg hilang bagi Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi jasa kena pajak adalah sebagai berikut :

  • Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
  • Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan.

Copy dibuat dalam rangka 2 (2), yaitu :

  1. Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa kena Pajak.
  2. Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
  • Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak tersebut.
  • Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
  2. PER-17/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2