Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM serta PPh Pasal 22 Oleh Bendahara

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

  • Benarkah untuk pemungutan PPN belanja barang dan jasa oleh bendahara pemerintah dengan pembelian diatas 2 juta rupiah… apakah ada peraturan dan dasar hukumnya.. karena ada yg bilang pemungutan belanja barang dan jasa tahun 2020 wajib bayar PPN bukan lagi diatas 1 juta tetapi diatas 2 juta.
  • Misalkan belanja ATK Rp. 1.9 juta apakah kena PPN dan dipotong juga PPH Pasal 22…????
Jawaban Konsultasi Pajak :

  • Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM atas belanja barang & jasa yang dilakukan sang Bendahara Pemerintah mulai 1 April 2020 adalah sebagai berikut :
  1. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal : pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak  merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  • Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang yg dilakukan oleh Bendahara Pemerintah (selain bendahara BOS) merupakan sebagai berikut :
  1. PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal : pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) (tidak termasuk PPN) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  2. PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan BOS (Bendahara Operasional Sekolah).
  • Apabila Bendahara Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.1.900.000,- (nilai pengadaan termasuk pajak-pajak) tidak ada kewajiban pemungutan PPN & PPh Pasal 22
  1. Perhitungan oleh  bendahara :

Dasar Pengenaan Pajak

100 x 1.900.000

110

:

1.727.272

Nilai DPP PPN Kurang dari 2 juta rupiah, sehingga tidak dipungut PPN & PPh Pasal 22

:

0

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2