Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM serta PPh Pasal 22 Oleh Bendahara
Wednesday, 6 May 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Benarkah untuk pemungutan PPN belanja barang dan jasa oleh bendahara pemerintah dengan pembelian diatas 2 juta rupiah… apakah ada peraturan dan dasar hukumnya.. karena ada yg bilang pemungutan belanja barang dan jasa tahun 2020 wajib bayar PPN bukan lagi diatas 1 juta tetapi diatas 2 juta.
- Misalkan belanja ATK Rp. 1.9 juta apakah kena PPN dan dipotong juga PPH Pasal 22…????
- Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM atas belanja barang & jasa yang dilakukan sang Bendahara Pemerintah mulai 1 April 2020 adalah sebagai berikut :
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal : pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang yg dilakukan oleh Bendahara Pemerintah (selain bendahara BOS) merupakan sebagai berikut :
- PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal : pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) (tidak termasuk PPN) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan BOS (Bendahara Operasional Sekolah).
- Apabila Bendahara Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.1.900.000,- (nilai pengadaan termasuk pajak-pajak) tidak ada kewajiban pemungutan PPN & PPh Pasal 22
- Perhitungan oleh bendahara :
Dasar Pengenaan Pajak 100 x 1.900.000 110 | : | 1.727.272 |
Nilai DPP PPN Kurang dari 2 juta rupiah, sehingga tidak dipungut PPN & PPh Pasal 22 | : | 0 |
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
- PMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tahun 2003 Tanggal 24 Desember 2003 Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
- PMK Nomor 110/PMK.010/2018 Tanggal 05 September 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
- PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain