Bisakah Pengusaha Jasa Konstruksi Yang Menjadi Rekanan Pemerintah Melaporkan PPN Dengan SPT Masa PPN 1111 DM

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

  • Pak, mau nanya, bisakah pengusaha jasa konstruksi yg menjadi relasi pemerintah melaporkan SPT Masa PPN DM karena omsetnya masih sedikit ? Kalau mampu, bolehkah mengkreditkan norma dan bukti pembayaran pajak sehingga jadi LB (Lebih Bayar) ?

Jawaban Konsultasi Pajak :

  • Pengusaha Jasa Konstruksi yang sebagai relasi pemerintah dapat melaporkan PPN menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM sepanjang Pengusaha Jasa Konstruksi tadi adalah Pengusaha Kena Pajak yg dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yaitu Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun kitab nir melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Dengan syarat :
  1. Mempunyai peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku. atau
  2. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Apabila Pengusaha Jasa Konstruksi tersebut telah memenuhi syarat diatas berhak mengkreditkan pajak masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dan atas bukti pembayaran PPN yang telah dipungut oleh pemungut (bendahara pemerintah) dapat diperhitungkan.
  • Jadi Pengusaha Kena Pajak Jasa Konstruksi dapat melaporkan SPT Masa PPN 1111DM dengan status Lebih Bayar.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2