Bisakah Pengusaha Jasa Konstruksi Yang Menjadi Rekanan Pemerintah Melaporkan PPN Dengan SPT Masa PPN 1111 DM
Friday, 1 May 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Pak, mau nanya, bisakah pengusaha jasa konstruksi yg menjadi relasi pemerintah melaporkan SPT Masa PPN DM karena omsetnya masih sedikit ? Kalau mampu, bolehkah mengkreditkan norma dan bukti pembayaran pajak sehingga jadi LB (Lebih Bayar) ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Pengusaha Jasa Konstruksi yang sebagai relasi pemerintah dapat melaporkan PPN menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM sepanjang Pengusaha Jasa Konstruksi tadi adalah Pengusaha Kena Pajak yg dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yaitu Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun kitab nir melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Dengan syarat :
- Mempunyai peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku. atau
- Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Apabila Pengusaha Jasa Konstruksi tersebut telah memenuhi syarat diatas berhak mengkreditkan pajak masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dan atas bukti pembayaran PPN yang telah dipungut oleh pemungut (bendahara pemerintah) dapat diperhitungkan.
- Jadi Pengusaha Kena Pajak Jasa Konstruksi dapat melaporkan SPT Masa PPN 1111DM dengan status Lebih Bayar.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Pasal 9 ayat (7) dan 7 (a) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM .
- PER-10/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak
- PER-45/PJ/2010 Tanggal 06 Oktober 2010 Tentang Bentuk, Isi dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.
- PMK Nomor 74/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu