Formulasikan Laporan Dana Desa, Kemendes Gandeng BPKP
GampongRT - Perangkat desa di Indonesia mengaku kesulitan dalam pembuatan laporan dana desa yang sesuai standar. Menanggapi hal itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bakal menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) untuk menyusun tata cara pembuatan laporan keuangan yang lebih mudah dipahami.
"Kemarin kita lihat, report penggunaan dana desa formula-formulanya poly yg belum dipahami secara mudah sang para perangkat desa. Dan itu yg nanti kita akan kolaborasi menggunakan BPKP untuk cari formula simpel akan tetapi tetap akuntabel," kata Sekretaris Kemendes Anwar Sanusi pada program obrolan dengan camat, ketua desa/lurah, se-Kabupaten Banjar di Martapura, Kalimantan Selatan, Jumat (27/11/2015).
Anwar membicarakan, laporan dana desa tersebut sulit dipahami lantaran mengikuti pola laporan penggunaan APBN. Padahal, desa sudah mempunyai sistem anggaran tersendiri.
"Kemarin itu melihat desa itu misalnya negara, negara punya APBN, desa punya APBDes. Tapi desa itu sumber pendapatan & pengeluaran nir terlalu rumit, makanya sistemnya kita buat sesimpel mungkin," ucap beliau.
Karena itu, selama ini pihaknya menemui beberapa desa masih ketakutan memaksimalkan dana desa. "Lantaran masih relatif susah sistemnya dipahami," imbuh Anwar.
Anwar menambahkan, tahun 2015 pemerintah menganggarkan dana desa sebanyak Rp 20,7 triliun. Dari dana tadi disebar ke 3.500 desa pada Indonesia. "Tiap desa bisa dana Rp 300 juta," imbuh beliau.
Tak tertutup kemungkinan dana desa tersebut akan meningkat dalam tahun 2016. Hal itu bisa terjadi bila pengembangan dana desa tadi bisa terlihat dan dirasakan manfaatnya sang masyarakat.
"Tahun 2016, anggaran desa Rp 47,1 triliun. Dan tahun 2017, kita berencana mendistribusikan dana Rp 1,2 miliar per desa," pungkas Anwar.
Sumber: liputan6.Com