Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah :

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Dasar Pengenaan Pajak digunakan untuk menghitung besarnya PPN terutang, PPh Pasal 22 terutang, PPh Pasal 23 terutang, dan PPh Pasal 4 ayat 2 terutang.

Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :

  • CV.Aditya Sakti menjual komputer seharga Rp.10.000.000,00 tidak termasuk PPN kepada PT.Sari Rasa Abadi, maka Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan komputer adalah sebesar 10.000.000
PPN terutang : 10 % x 10.000.000 = 1.000.000
  • CV.Gunung Slamet menjual komputer seharga 22.000.000 termasuk PPN kepada Bendahara Dinas Pendidikan, maka Dasar Pengenaan Pajak atas komputer adalah :
Dasar Pengenaan Pajak :  100/110 x 22.000.000 = 20.000.000
PPN terutang = 10 % x 20.000.000 = 2.000.000

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2