Pengertian Bisnis

Pengertian Bisnis merupakan :

Bentuk Kepemilikan Atas Suatu Bisnis

Bentuk kepemilikan atas suatu bisnis di Indonesia umumnya  terdiri dari :

  • Perusahaan berbentuk perseorangan (Orang Pribadi)
Perusahaan Perseorangan (Orang Pribadi) adalah bisnis yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang saja, meskipun pada prakteknya untuk menjalankan bisnisnya,  pemilik perusahaan dapat juga memiliki beberapa orang karyawan atau kadang-kadang dibantu oleh keluarganya. Pemilik perusahaan perseorangan ini memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta yang dimiliki oleh perusahaan. Sehingga apabila bisnis yang dijalankan oleh perusahaan tersebut mengalami kerugian, maka pemiliknya lah yang harus menanggung seluruh kerugian tersebut. Sebaliknya apabila memperoleh keuntungan, maka akan dimiliki sendiri.
  • Perusahaan berbentuk Persekutuan.
Perusahaan berbentuk persekutuan adalah suatu bentuk bisnis dimana 2 orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan tersebut buat menerima profit atau laba atau laba. Seperti juga perusahaan perseorangan, maka setiap sekutu (anggota komplotan) memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas harta perusahaan. Pada prakteknya perusahaan berbentuk komplotan harus didirikan dari Akte Notaris. Selain itu yg lebih penting adalah bahwa perlu dibentuk perjanjian menggunakan kentara mengenai bagaimana pembagian keuntungan juga kerugian pada anggaota persekutuan.
Saat ini perusahaan berbentuk komplotan dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
  1. Persekutuan/Perseroan Komanditer (CV)
  2. Firma.
  • Perusahaan berbentuk Perseroan.
Perusahaan berbentuk perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dimiliki oleh beberapa orang berdasarkan Akte Notaris dan diawasi oleh dewan direktur.  Setiap pemilik perusahaan ini memiliki tanggung jawab yang terbatas atas saham yang telah disetor pada perusahaan tersebut berdasarkan Akte Pendirian yang dibuat oleh Notaris.
Beberapa jenis perusahaan berbentuk perseroan diantaranya :
  1. Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki oleh beberapa orang saja, sehingga peralihan saham hanya dapat terjadi apabila pemilik saham bersedia menjual ke orang lain.
  2. Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki masyarakat atau dengan kata lain perusahaan tersebut sudah go public dan diperdagangkan di Bursa Saham, sehingga peralihan saham dapat terjadi setiap saat apabila pemilik saham bersedia menjual ke orang lain.
  3. Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki Pemerintah atau dengan kata lain perusahaan tersebut biasanya di sebut dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Pada prakteknya perusahaan tersebut bisa saja go public atau bisa juga seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah atau belum go public. Yang penting bahwa Pemerintah memiliki saham mayoritas pada perusahaan tersebut.
  • Perusahaan berbentuk Koperasi.
Perusahaan berbentuk Koperasi adalah bisnis yg dijalankan/beranggotakan orang-orang atau badan aturan koperasi menggunakan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi yg sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga yang dari asas kekeluargaan. Atau biasa diklaim dari anggota buat anggota. Pada prinsipnya suatu Koperasi mempunyai tujuan buat menyejahterakan semua anggotanya. Karateristik primer koperasi yg membedakan menggunakan jenis perusahaan lain merupakan bahwa anggota koperasi umumnya memiliki identitas ganda. Yaitu identitas anggota koperasi yg adalah pemilik sekaligus pengguna jasa/pembeli barang milik koperasi tersebut. Meskipun dalam prakteknya suatu koperasi sanggup juga melakukan usaha bukan menggunakan anggotanya

Jenis Bisnis Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Indonesia.

Jenis Bisnis yg poly dipakai sang perusahaan di Indonesia antara lain terdiri dari berbagai macam tipe yaitu diantaranya meliputi :

  • Bisnis Manufaktur.
Bisnis Manufaktur adalah bisnis yg memproduksi produk/barang yg asal berdasarkan barang mentah (Raw Material) atau komponen-komponen eksklusif, kemudian dijual buat memperoleh keuntungan/ keuntungan.
Contoh usaha manufaktur antara lain :
  1. Perusahaan yang memproduksi mobil.
  2. Perusahaan yang memproduksi Televisi.
  3. Perusahaan yang memproduksi Meubel.
  • Bisnis Jasa
Bisnis Jasa adalah usaha yang membentuk barang intangible/tidak berwujud, dan memperoleh keuntungan/ laba dengan cara meminta bayaran atas jasa yang telah perusahaan berikan.
Contoh usaha jasa diantaranya :
  1. Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konsultan Pajak
  2. Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Salon Kecantikan.
  3. Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Managemen.
  • Bisnis Distributor.
Bisnis distributor merupakan pihak yg berperan sebagai perantara penjualan barang antara produsen menggunakan perusahaan penjual eceran. Jadi perusahaan yg mempunyai bisnis distributor umumnya nir berafiliasi langsung dengan konsumen akhir.
Contoh bisnis distributor antara lain :
  1. Perusahaan yang bergerak dibidang distribusi semen
  2. Perusahaan yang bergerak dibidang distribusi pupuk
  3. Perusahaan yang bergerak dibidang distribusi mobil.
  • Bisnis Pertambangan
Bisnis Pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti mineral tambang.
  • Bisnis Finansial/Keuangan
Bisnis financial/keuangan adalah usaha yang menerima laba dari investasi & pengelolaan modal, baik milik sendiri juga milik orang /perusahaan lain.
  • Bisnis Informasi
Bisnis Informasi adalah bisnis menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali properti intelektual (intelellectual property).
  • Bisnis Utilitas
Bisnis Utilitas adalah usaha yang mengoperasikan jasa buat publik, misalnya listrik dan air, & umumnya dibiayai sang pemerintah.
  • Bisnis Real Estate
Bisnis Real Estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan menggunakan cara menjual, menyewakan, & membuatkan properti, rumah, & bangunan.
  • Bisnis Transportasi
Bisnis Transportasi merupakan bisnis yg mendapatkan keuntungan menggunakan cara mengantarkan barang atau individu berdasarkan sebuah lokasi ke lokasi yang lain.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2