Pengertian Bukti Permulaan Dalam Perpajakan
Pengertian Bukti Permulaan Dalam Perpajakan
Pengertian Bukti Permulaan merupakan Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa liputan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau sudah terjadi suatu tindak pidana pada bidang perpajakan yang dilakukan sang siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Istilah Bukti Permulaan dalam perpajakan umumnya dipakai buat Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan biasanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yg melakukan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan sebelum dilakukan Tindakan Penyidikan.
Sebagai hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, maka terhadap Wajib Pajak akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :