Pengurus BUMDes Tidak Harus Sarjana

Badan Usaha Milik Desa - Semua desa di nusantara bergegas mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa, dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

BUM Desa merupakan salah satu wadah bagi desa buat meningkatkan dan memajukan ekonomi pada desa. BUMDes selain berfungsi menjadi forum sosial (social institution) pula menjadi forum komersil (commercial institution).

Baca: Belajar Tatacara Pengelolaan BUMDes

Sebagai lembaga sosial maka segala kegiatan BUMDes wajib berpihak kepada kepentingan rakyat pada penyediaan pelayanan sosial. Dengan demikian, masyarakat berhak menerima akses & manfaat berdasarkan BUM Desa yg didirikan.

Sedangkan pada posisi sebagai forum bisnis komersil, BUMDes bisa membentuk aneka macam jenis usaha yg dikelola dengan manajerial profesional, akuntabel & transparan. Melalui kegiatan-kegiatan yg diusahakan sang BUMDes menjadi pendapatan bagi desa.

BUMDes sebagai forum yg mempunyai dua fungsi (sosial-ekonomi), maka dibutuhkan sosok figur yang bertenaga pada mengelolan BUMDes. Meskipun demikian, pengurus BUMDes tidak wajib sarjana.

Bagi desa yg kekurangan SDM. Dapat mempunyai orang-orang yg memiliki kapasitas, bisa memotivasi tim kerja, berkepribadian baik, bermental bertenaga dan berjiwa entrepreneur.

Orang yang berjiwa entrepreneur biasanya lebih cepat dalam membaca peluang usaha-usaha yang inovatif dan kreatif. Supaya ikhtiar untuk BUM Desa yang berdaya dapat terwujud.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2