Memahami Hukum Pendirian BUMDes
Badan Usaha Milik Desa - Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yang dibentuk dan didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modaldan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Sebagai institusi atau lembaga milik desa, BUMDes dapat mendirikan unit-unit usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Adapun tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan buat mendorong atau menampung seluruh aktivitas peningkatan pendapatan rakyat, baik yang berkembang dari tata cara adat dan budaya setempat, juga kegiatan perekonomian yang diserahkan buat di kelola sang masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah dan Pemda.
Oleh karena itu, sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes diharapkan mampu memaksimalkan potensi masyarakat desa dari aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Baca penjelasan tentangLangkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
Hukum Pendirian Badan Usaha Milik Desa
Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi sang UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa ?Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sinkron dengan kebutuhan & potensi desa? & jua tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 Tentang Desa.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa ini disertai menggunakan upaya penguatan kapasitas & didukung sang kebijakan wilayah (kabupaten/kota) yg ikut memfasilitasi & melindungi usaha masyarakat desa berdasarkan ancaman persaingan para pemodal besar & tengkulak-tengkulak yg menjalankan bisnisnya di Desa.
Mengingat Badan Usaha Milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat buat tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun wilayah.
Badan Usaha Milik Desa dalam UU Desa
Dalam UU Desa dijelaskan bahwa spirit pengelolaan BUMDes bersifat kolektif, transparan dan akuntabel. Pembentukan BUMDes dilaksanakan berdasarkan musyawarah mufakat pemerintahan desa bersama masyarakat. (Baca: Tradisi Berdesa Dalam Pendirian BUMDes).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 1 angka 7 :
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya diklaim BUM Desa, merupakan badan bisnis yang semua atau sebagian akbar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yg dari berdasarkan kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya buat sebanyak-besarnya kesejahteraan warga Desa.
Bagian Kesatu
Pendirian & Organisasi Pengelola
Pasal 132
(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa.
(dua) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa & ditetapkan dengan peraturan Desa.
(3) Organisasi pengelola BUM Desa terpisah berdasarkan organisasi Pemerintahan Desa.
(4) Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Penasihat; dan
b. Pelaksana operasional.
(lima) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio sang ketua Desa.
(6) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) alfabet b merupakan perseorangan yg diangkat & diberhentikan oleh kepala Desa.
(7) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak boleh merangkap jabatan yg melaksanakan fungsi pelaksana forum Pemerintahan Desa dan forum kemasyarakatan Desa.
Pasal 133
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud pada Pasal 132 ayat (4) huruf a memiliki tugas melakukan pengawasan & memberikan nasihat pada pelaksana operasional pada menjalankan aktivitas pengurusan dan pengelolaan bisnis Desa.
(2) Penasihat pada melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional tentang pengurusan & pengelolaan usaha Desa.
Pasal 134
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 132 ayat (4) alfabet b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan aturan dasar dan aturan tempat tinggal tangga.
Bagian Kedua
Modal dan Kekayaan Desa
Pasal 135
(1) Modal awal BUM Desa bersumber berdasarkan APB Desa.
(2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yg dipisahkan dan nir terbagi atas saham.
(tiga) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. Penyertaan kapital Desa; &
b. Penyertaan modal rakyat Desa.
(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) alfabet a asal dari APB Desa dan asal lainnya.
(lima) Penyertaan kapital Desa yang asal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bisa bersumber menurut:
a. Dana segar;
b. Bantuan Pemerintah;
c. Donasi pemerintah daerah; dan
d. Aset Desa yg diserahkan pada APB Desa.
(6) Bantuan Pemerintah dan pemerintah wilayah kepada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan alfabet c disalurkan melalui prosedur APB Desa.
Bagian Ketiga
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Pasal 136
(1) Pelaksana operasional BUM Desa wajib menyusun & menetapkan anggaran dasar & anggaran tempat tinggal tangga selesainya menerima pertimbangan kepala Desa.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud & tujuan, modal, aktivitas usaha, jangka saat berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian laba.
(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, rapikan cara pengangkatan & pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis bisnis, & sumber modal.
(4) Kesepakatan penyusunan aturan dasar dan aturan tempat tinggal tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui musyawarah Desa.
(lima) Anggaran dasar dan anggaran tempat tinggal tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh ketua Desa.
Bagian Keempat
Pengembangan Kegiatan Usaha
Pasal 137
(1) Untuk menyebarkan kegiatan usahanya, BUM Desa bisa:
a. Menerima pinjaman &/atau bantuan yg absah berdasarkan pihak lain; &
b. Mendirikan unit bisnis BUM Desa.
(2) BUM Desa yg melakukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Desa.
(3) Pendirian, pengurusan, dan pengelolaan unit bisnis BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 138
(1) Pelaksana operasional dalam pengurusan dan pengelolaan bisnis Desa mewakili BUM Desa di pada & pada luar pengadilan.
(2) Pelaksana operasional harus melaporkan pertanggungjawaban pengurusan & pengelolaan BUM Desa pada kepala Desa secara berkala.
Pasal 139
Kerugian yang dialami sang BUM Desa menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa.
Pasal 140
(1) Kepailitan BUM Desa hanya bisa diajukan sang kepala Desa.
(2) Kepailitan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai menggunakan mekanisme yg diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Menteri. Perantuan Menteri Desa, PDTT yaitu Permendes Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.[Diolah dari berbagai referensi/Ayo Bangun Desa]