Pengertian Bank Konvensional Dan Bank Umum Konvensional

Pengertian Bank Konvensional

Pengertian Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional.

Jenis Bank Konvensional antara lain :

  1. Bank Umum Konvensional
  2. Bank Perkreditan Rakyat.

Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat adalah :

Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;

Kegiatan utama dari Bank Konvensional adalah :

  • Menerima dana dari masyarakat dalam bentuk Giro, Tabungan dan Deposito
  • Menyalurkan kembali dana yang diterima dari masyarakat kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman baik untuk konsumtif, modal kerja atau untuk investasi.

Sebaliknya atas dana yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, maka Bank akan mengenakan bunga atas pinjaman tersebut.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2