Pengertian Bangunan Permanen

Pengertian Bangunan Permanen merupakan :

bangunan yg bersifat permanen & terbuat berdasarkan bahan yg tahan usang atau bangunan yg dapat nir dapat dipindah-pindahkan, yang mempunyai masa manfaat 20 (dua puluh) tahun.

Contoh Bangunan Permanen diantaranya :

  • Gedung kantor yang dibuat dari batu bata, semen dan lain-lain.
  • Gudang yang dibuat dari batu bata, semen dan lain-lain.
  • Bangunan Pabrik yang dibuat dari batu bata, semen dan lain-lain.
  • Rumah yang dibuat dari batu bata, semen dan lain-lain.

Nilai Aktiva berupa Bangunan Permanen apabila dibangun sendiri adalah :

jumlah biaya yang dimuntahkan buat menerima bangunan permanen tadi nir termasuk tanah meliputi :

  • Biaya material bangunan permanen seperti semen, pasir dan lain-lain
  • Biaya tenaga kerja untuk membangun bangunan permanen
  • Biaya design gambar/arsitektur bangunan permanen
  • Biaya perijinan

Nilai Aktiva berupa Bangunan Permanen apabila diperoleh dengan membeli adalah :

jumlah uang yg dimuntahkan untuk menerima bangunan tetap tadi nir termasuk tanah meliputi :

  • Harga Bangunan
  • Biaya Akte Jual beli

Saat Pengakuan Bangunan Permanen diantaranya :

  • Saat pengakuan Aktiva Tetap (Bangunan Permanen) apabila dibangun sendiri merupakan :
  1. Pada saat pengeluaran biaya pembangunan Bangunan Permanen sebelum Bangunan tersebut dapat digunakan atau belum jadi, maka seluruh biaya pembangunan dibukukan pada Bangunan Dalam Proses dan belum diakui sebagai Aktiva Bangunan, serta belum bisa dibebankan pada biaya penyusutan.
  2. Pada saat Bangunan Permanen Jadi atau bisa digunakan barulah seluruh biaya pembangunan Bangunan Permanen tersebut dapat diakui sebagai aktiva Bangunan serta dapat dibebankan pada biaya penyusutan.
  3. Pembebanan biaya  penyusutan dimulai pada saat Bangunan Permanen dapat digunakan atau telah diserahkan oleh Pemborong Bangunan (apabila Bangunan Permanen dikerjakan oleh Pemborong).
  • Saat pengakuan Aktiva Tetap (Bangunan Permanen) apabila dikerjakan sang pihak lain (kontraktor) adalah :
  1. Pada saat pengeluaran biaya termin untuk pembangunan Bangunan Permanen apabila pembangunan dilakukan lebih dari satu bulan, maka pengeluaran tersebut diakui sebagai Bangunan Dalam Proses dan belum diakui sebagai Aktiva Bangunan, serta belum bisa dibebankan pada biaya penyusutan.
  2. Pada saat Bangunan Permanen Jadi dan diserahkan oleh Kontraktor barulah seluruh biaya pembangunan Bangunan Permanen tersebut dapat diakui sebagai aktiva Bangunan serta dapat dibebankan pada biaya penyusutan.
  3. Pembebanan biaya  penyusutan dimulai pada saat Bangunan Permanen diserahkan oleh Kontraktor.
  • Saat pengakuan Aktiva Tetap (Bangunan Permanen) jika dibeli sudah jadi dari pihak lain (jual beli bangunan) merupakan :
  1. Bangunan Permanen diakui sebagai aktiva Bangunan apabila telah terjadi transaksi jual beli, dibuktikan dengan Akta Jual Beli.
  2. Pembebanan biaya  penyusutan dimulai pada saat Bangunan Permanen diserahkan oleh Penjual yaitu pada saat penandatanganan Akta Jual Beli.

Aspek Perpajakan Yang herbi Bangunan Permanen antara lain :

  • Bangunan Permanen dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang Bangunan Permanen tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  • Bangunan Permanen dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan cara disusutkan atau dibebankan sama rata selama 20 (dua puluh) tahun atau dengan kata lain dibebankan sebagai biaya penyusutan dengan tarif 5 % (lima persen) per tahun.
  • Penyusutan atas Bangunan Permanen dimulai pada bulan diperoleh/digunakan/diakui sebagai aktiva Bangunan Permanen tersebut. Satu hari dianggap satu bulan, yang berarti pada tanggal berapapun diperoleh aktiva maka diakui sebagai satu bulan.
  • Apabila atas perolehan Aktiva berupa Bangunan Permanen terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka atas PPN tersebut dapat diperlakukan dengan dua pilihan yaitu :
  1.  PPN atas perolehan Bangunan Permanen tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Wajib Pajak.
  2.  PPN atas perolehan Bangunan Permanen tersebut dapat dikapitalisasi sebagai harga perolehan Bangunan Permanen tersebut.

Wajib Pajak harus memilih salah satu metode pengakuan PPN atas perolehan Bangunan Permanen tersebut

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2