Lapor Pajak dan Pemahaman yang Salah

Lapor Pajak dan Pemahaman yg Salah - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lapor Pajak dan Pemahaman yg Salah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel uncategorized, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lapor Pajak dan Pemahaman yg Salah

link : Lapor Pajak & Pemahaman yg Salah

Lapor Pajak dan Pemahaman yg Salah

Lapor Pajak

Pada artikel Sudah Bayar Pajak kok Lapor Lagi? secara garis besar, saya sudah menjelaskan bagaimana sistem perpajakan yang sebenarnya. Saya merekomendasikan Anda untuk membaca artikel tersebut terlebih dahulu, agar bisa memahami mekanisme perpajakan di Indonesia secara lebih ojektif.

NPWP

Apakah Anda memiliki NPWP? Pajak menganggap NPWP selayaknya KTP atau SIM. NPWP merupakan tanda pengenal di sistem perpajakan. Untuk setiap transaksi yang ada unsur pajaknya di sana, maka wajib hukumnya untuk melampirkan NPWP. Contoh transaksi tersebut adalah saat transaksi jual beli antar PKP, pemotongan pajak atas gaji, proses tender perusahaan dengan pemerintah daerah, dll. Intinya, NPWP itu sangat penting, dan seharusnya tidak ada yang boleh tahu nomor NPWP Anda kecuali diri Anda sendiri dan petugas pajak.

Satu lagi yg perlu aku sampaikan mengenai pentingnya kartu NPWP. Seluruh peraturan perundang-undangan perpajakan memiliki perlakuan khusus buat pemegang kartu NPWP. Anda yang bekerja sebagai karyawan & tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih besar menurut tarif pajak penghasilan dalam umumnya. Hal ini jua berlaku buat pelaku bisnis, bila versus transaksi Anda tidak mempunyai NPWP, maka kredit pajak PPN yang seharusnya dapat mengurangi pajak Anda menjadi tidak bisa digunakan.

Pemahaman yang Salah

Saya sering mendapat pertanyaan seputar pelaporan pajak untuk orang pribadi yang belum bekerja atau sedang tidak bekerja pada saat itu. Apakah harus tetap lapor? Apakah Anda juga memiliki pertanyaan yang sama?

Lapor pajak tidak terdapat hubungannya dengan apa pekerjaan Anda, berapa penghasilan Anda, atau berapa akbar pajak yg Anda bayar. Pajak sama sekali nir melihat hal itu. Bagaimana? Tercengang? Maaf, bercanda. Yang pajak lihat hanya kartu NPWP Anda. Siapapun Anda, berapapun honor Anda, jika Anda mempunyai kartu NPWP Aktif maka Anda harus lapor pajak. Sekali lagi, lapor pajak hanya aktivitas untuk melaporkan pajak yang Anda bayar. Jika Anda nir bayar pajak, silahkan isi NIHIL dalam kolom laporan pajak Anda. Mudah bukan?

Yang Tidak Wajib Lapor Pajak

Jika sampai di sini Anda masih bingung, silahkan baca kembali tulisan saya di atas. Kesimpulan dari uraian di atas adalah pajak hanya melihat NPWP. Jika Anda tidak memiliki NPWP maka pajak tidak mengenal Anda. Sehingga kesimpulan pertama adalah walapun Anda bekerja dan dipotong pajaknya, namun jika Anda tidak memiliki NPWP maka Anda tidak wajib lapor pajak. Bisa dimengerti? Selain itu, bagi Anda yang memiliki kartu NPWP namun status NPWP Non-Efektif, maka kartu NPWP Anda tidak dapat digunakan dan Anda pun tidak wajib lapor pajak.

Lantaran kewajiban pelaporan pajak hanya buat pemilik kartu NPWP aktif, maka saya sarankan jika Anda memiliki NPWP dan saat ini sedang tidak berpenghasilan maka silahkan ajukan permohonan ke tempat kerja pajak untuk menon-aktifkan kartu NPWP Anda, sebagai akibatnya Anda nir direpotkan buat NPWP Saya Non Efektif

 Sekianlah artikel Lapor Pajak & Pemahaman yang Salah kali ini, gampang-mudahan sanggup memberi manfaat buat anda seluruh. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Demikianlah Artikel Lapor Pajak dan Pemahaman yg Salah

Sekianlah artikel Lapor Pajak dan Pemahaman yg Salah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lapor Pajak dan Pemahaman yg Salah dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/04/lapor-pajak-dan-pemahaman-yang-salah_1.html

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2