Tata Cara dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran PPPK 2019 di SSCASN BKN GO ID

PPPK atau P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut UU ASN, P3K pula akan mendapatkan penghasilan/ honor dan tunjangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Sehingga, ASN dengan berstatus PPPK/ P3K akan mendapat hak & fasilitas yg setara dengan PNS.

tata cara dan juknis pendaftaran pppk 2019

Selain itu, PPPK/P3K juga akan memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yg berstatus PNS.

Juknis Pendaftaran PPPK 2019

Perbedaannya hanyalah dalam jaminan purna tugas.

Selain itu, PPPK/P3K jua akan mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, agunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan donasi aturan.

Lantaran itu, selain sebagai PNS, buat bekerja & mengabdi kepada negara Anda juga bisa mendaftar menjadi pegawai kontrak pemerintah atau PPPK.

Untuk Anda yang ingin mendaftar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, berikut ini petunjuk teknis registrasi PPPK 2019.

Jika pada pendaftaran penerimaan CPNS dilaksanakan secara nasional & terintegrasi pada portal SSCN, maka pendaftaran PPPK dilaksanakan terintegrasi secara nasional pada portal resmi BKN SSCASN.

Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN merupakan situs resmi pendaftaran PPPK secara Nasional.

Serta adalah jalan masuk pertama buat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), di seluruh Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.

SSCASN dikelola panitia penerimaan nasional PPPK sang Badan Kepegawaian Negara dan dapat Anda akses dialamat https://sscasn.Bkn.Go.Id.

Berikut sudah kami rangkum beberapa rapikan cara & petunjuk teknis (juknis) pendaftaran penerimaan PPPK pada SSCASN BKN GO ID.

Tahapan Seleksi Penerimaan PPPK 2019

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/ P3K dilaksanakan melalui dua tahap, yakni:

A. Tahap 1 Khusus buat Eks Tenaga Honorer Kategori-II (eks. K2)

Tahapan 1 penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ini khusus untuk bekas tenaga honorer K2 buat grup gugusan jabatan Penyuluhan Pertanian, Pendidikan dan Kesehatan.

B. Tahap 2 buat PPPK Pelamar Umum

Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja (PPPK) diperuntukkan bagi putra-putri terbaik bangsa yang waktu ini telah atau masih bekerja menjadi energi honorer khususnya tenaga honorer eks kategori dua (honorer K2) , ataupun bagi masyarakat generik.

Persyaratan Umum Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 1

1. Penerimaan PPPK tahap 1 diperuntukkan bagi energi honorer, khususnya eks tenaga honorer K2.

2. Eks tenaga honorer K2 ini telah terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara

3. Eks energi honorer K2 yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Eks energi honorer K2 buat Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan & Penyuluh Pertanian.

Lima. Eks Tenaga Honorer Kategori II Tenaga Pendidik adalah energi honorer K-II yg sudah bertugas menjadi Pengajar yg mempunyai NUPTK

6. Eks Tenaga Honorer Kategori II Tenaga Kesehatan adalah tenaga honorer K-II yang telah bertugas menjadi:

  • Dokter Umum/Spesialis,
  • Dokter Gigi/Spesialis,
  • Bidan,
  • Perawat,
  • Perawat Gigi,
  • Apoteker,
  • Asisten Apoteker,
  • Pranata Laboratorium Kesehatan,
  • Teknik Elektromedis,
  • Perekam Medis,
  • Fisioterapis,
  • Radiografer,
  • Sanitarian,
  • Nutrisionis,
  • Epidemiolog Kesehatan,
  • Entomolog Kesehatan,
  • Refraksionis Optisien,
  • Administrator Kesehatan,
  • Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
  • Analis Kesehatan;
  • Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).

7. Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun & maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Persyaratan Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 1

Persyaratan Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK buat Tenaga Pendidik/ Guru:

persyaratan pppk tenaga pendidik

  1. KTP dan KK
  2. Nomor Peserta THK-II/ Identitas THL-TB
  3. Pas Photo 3x4 2 lembar (latar belakang merah)
  4. Untuk Tenaga Pendidik Guru berijazah Sarjana (S1)/D4
  5. Transkrip Nilai
  6. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
  7. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Persyaratan Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK buat Tenaga Kesehatan :

persyaratan pppk tenaga kesehatan

  1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
  2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
  3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
  4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
  5. Daftar persyaratan jabatan

Persyaratan Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK buat Tenaga Penyuluh Pertanian:

persyaratan pppk tenaga penyuluh pertanian

Persyaratan sesuai menggunakan Permenpan No.Dua tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018

Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 1

Penerimaan P3K ini dilaksanakan secara terintegrasi & nasional. Lantaran itu, buat mendaftar seleksi PPPK, Anda mampu menuju portal https://ssp3k.Bkn.Go.Id.

Adapun tahapan atau cara registrasi Seleksi PPPK tahap 1 ini dilalukan dengan cara:

I. Cara Daftar (Pendaftaran) PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )

1. Peserta Isi Form di Helpdesk

dua. Menginput NIK & No KK

tiga. Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB

4. Nama

lima. Tanggal Lahir

6. Nama Instansi

7. Setelah Input data diatas baru bisa Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.

8. Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa

  • Cetakan Kartu Tanda Peserta
  • Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
  • Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
9. Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.

10. Setelah itu baru Anda dapat mendaftar

II.  Cara Daftar (Pendaftaran) PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran)

1.Peserta Isi Form pada Helpdesk

dua.Menginput NIK dan No KK

tiga.Nomer Peserta THK-II

4.Nama

5.Tanggal Lahir

6.Instansi lama

7.Instansi Baru

8. Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.

9. Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa

  • Cetakan Kartu Tanda Peserta
  • Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
  • Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan

10, Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya sang BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang.

11. Setelah itu baru Anda bisa mendaftar.

Pastikan ukuran file dan jenis file yg akan di upload tidak melebihi berdasarkan batasan masing masing dokumen yg dipersyaratkan pada SSCASN.

Jika melebihi dari batasan berukuran yg ditetapkan, maka secara otomatis arsip atau dokumen yg anda upload akan ditolak.

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
  • Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
  • Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
  • Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
  • Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga Pendidik)
  • Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.

Dokumen Yang Harus di Upload buat Tenaga Pendidik :

  1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
  2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
  3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Dokumen Yang Harus pada Upload buat Tenaga kesehatan :

1.  Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV

dua. STR (Surat Tanda Registrasi )

Dokumen Yang Harus pada Upload buat Tenaga Penyuluh pertanian :

1. Ijazah & Transkrip Nilai S1/DIV

dua. THL-TB Penyuluh Pertanian

Mengubah Pilihan Instansi Pendaftaran

Anda dapat mengubah pilihan Instansi sebelum anda melakukan registrasi.

Dengan syarat Instansi anda mengalami Pemekaran/ Pengalihan Pengajar ke Propinsi menggunakan cara masuk ke menu helpdesk, mencetak kartu, pembuktian ke BKD.

Instansi yang Terkena Pemekaran

SUMATERA SELATAN

  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim (14 Desember 2012)
  • Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Juni 2013)

LAMPUNG

? Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran menurut Kabupaten Lampung Barat (25 Oktober 2012)

JAWA BARAT

? Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (25 Oktober 2012)

NUSA TENGGARA TMUR

  • Kabupaten Malaka, pemekaran berdasarkan Kabupaten Belu (14 Desember 2012)

KALIMANTAN TIMUR

  • Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat (14 Desember 2012)

SULAWESI TENGAH

  • Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan (14 Desember 2012)
  • KabupatenMorowali Utara pemekarandariKabupatenMorowali (12 April 2013)

SULAWESI BARAT

  • Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran berdasarkan Kabupaten Mamuju (14 Desember 2012)

SULAWESI TENGGARA

  • Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka (14 Desember 2012)
  • Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe (12 April 2013)
  • Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
  • Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
  • Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna (23 Juli 2014)

MALUKU UTARA

  • Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran berdasarkan Kabupaten Kepulauan Sula (14 Desember 2012)

PAPUA BARAT

  • Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
  • Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)

alur pendaftaran pppk 2019

Anda dapat mengetahui Petunjuk Teknis (Juknis) Cara Pendaftaran PPPK Tahun 2019 ini menggunakan membaca halaman Frequently Asked Questions (FAQ) di portal sscan.Bkn.Go.Id.

Demikian berita singkat mengenai persyaratan dan tata cara registrasi PPPK Tahun 2019.

Selanjutnya hindari melakukan kesalahan liputan waktu mendaftar, buat itu ada baiknya Anda membaca secara seksama persyaratan, dan petunjuk teknis registrasi penerimaan PPPK 2019 di lama https://sscasn.Bkn.Go.Id.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2