PMK No.246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Thursday, 7 May 2020
PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh) mengatur mengenai :
- Jenis Beasiswa yang bukan objek pajak penghasilan bagi penerimanya.
- Penerima beasiswa yang dikenakan pajak penghasilan apabila menerima beasiswa.
- PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2009.
- PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 telah diubah dengan PMK Nomor 154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh) .
PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan selengkapnya silahkan KLIK DISINI .
Peraturan Yang Perlu Diketahui :