Pengertian Penggantian

Pengertian Penggantian adalah :

Nilai berupa uang, termasuk seluruh biaya yg diminta atau seharusnya diminta sang pemberi jasa lantaran penyerahan Jasa Kena Pajak, nir termasuk pajak yg dipungut dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM dan rabat harga yg dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Contoh Penggantian:

  • PT.Aditya Makmur Sejahtera menyerahkan jasa perbaikan Komputer dengan nilai penggantian sebanyak Rp.1.100.000,00 termasuk PPN pada PT.Cahaya Sakti Nirwana.
Maka nilai penggantian jasa perbaikan Komputer tersebut adalah Rp.1.000.000,00 (100/110  x 1.100.000)
PPN yang terutang merupakan sebesar Rp.1.000.000,00 x 10 % = Rp.100.000,00.
  • PT.Amira Sehat Jaya menyerahkan jasa perbaikan Alat Senam dengan nilai penggantian sebesar Rp.600.000,00  belum termasuk PPN kepada CV.Abadi Makmur dan potongan harga sebesar Rp.100.000,00.
Maka nilai penggantian perbaikan alat senam tersebut adalah Rp.500.000,00 (600.000 - 100.000).
PPN merupakan sebesar Rp.500.000,00 x 10 % = Rp. 50.000,00.
  • CV.Gunung Muria Melakukan service mesin fotocopy dengan menerima pembayaran sebesar Rp.1.000.000,-  belum termasuk PPN dari CV.Cahaya Sejati (pemilik mesin fotocopy).
Maka nilai penggantian perbaikan mesin fotocopy tadi merupakan Rp.1.000.000,00.
PPN terutang merupakan sebesar Rp.1.000.000,00 x 10 % = Rp. 100.000,00

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2