Peradilan Adat Masih Terhambat

GampongRT - SECARA regulasi, Aceh sudah punya cukup syarat untuk mengimplementasikan peradilan adat tingkat gampong dan mukim. Namun, dukungan pemerintah yang masih minim membuat peradilan ini tak bisa berjalan efektif. Serambi mengurai liku-liku peradilan adat dengan sejumlah masalah yang dihadapi dalam laporan khusus edisi hari ini.

Peradilan norma adalah proses penyelesaian perkara warga yg dilakukan sang perangkat gampong atau mukim yang mengacu dalam aturan istiadat yg berlaku. Ada majemuk regulasi yg telah tersedia buat mendukung pelaksanaan pengadilan ini, diantaranya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

Di dalam pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pula ditegaskan bahwa penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui forum norma. Pemerintah Aceh bahkan telah punya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur Aceh, Kapolda, dan Ketua MAA mengenai Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim.

Meskipun peradilan adat gampong telah diakui sebagai salah satu instrumen memperoleh keadilan, namun banyak hambatan dalam implementasinya, antara lain minimnya pengetahuan adat tokoh-tokoh  masyarakat, sikap masyarakat yang belum menerima sepenuhnya, hingga  politicall will yang masih setengah-setengah dari pemerintah.

Selama ini beragam persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana ringan, dilaporkan ke polisi. Namun, seperti halnya institusi penegak hukum lainnya di republik ini, proses mencari keadilan di sini bertele-tele, menguras banyak tenaga, pikiran, hingga uang.  Lebih dari itu, keadilan juga lazim tak kunjung digapai oleh kedua pihak.

Hasil penelitian UNDP beberapa waktu lalu cukup menarik. Dari tiga.054 kasus yg diselesaikan pada taraf gampong & mukim, berdasarkan survei tersebut, terungkap bahwa para pihak mengaku cukup puas dengan proses penyelesaian peradilan tata cara contoh begini. Sedangkan persentase warga yg tidak puas terhadap proses peradilan ini terbilang mini , hanya puluhan kasus menurut tiga.000 lebih kasus yg disurvei. Ini bermakna, pengadilan cara lain ini sangat menjanjikan pada tengah turunnya dapat dipercaya berbagai institusi penegak aturan lainnya.

Ada contoh kasus yang cukup menarik pada 2010 di Lhokseumawe.  Berdasarkan data fotocopi BAP yang dimiliki Serambi, terungkap bahwa  ada kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kota Lhokseumawe dan diselesaikan secara adat. Seorang pemuda yang babak belur dikeroyok, hingga korban harus berobat ke Penang, akhirnya rela kasusnya diproses di tingkat gampong. Berkas pengaduannya ke polisi pun dicabut. Meskipun harus membayar kompensasi biaya pengobatan hingga Rp 50 juta, pihak pelaku dan korban merasa proses hukum di tingkat gampong ini sudah mendekati keadilan, ketimbang menanti diproses pihak kepolisian.

Begtupun, hingga kini masih banyak masalah yg melingkupi peradilan tata cara gampong & mukim. Lantaran bersifat sukarela, sebagian masyarakat memang tidak mau memilih peradilan ini.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Badruzzaman Ismail SH MHum menyebutkan, peradilan norma ini sederhana, murah, & cepat. Pelapor relatif mendaftar masalah, dilakukan olah TKP, lalu dilanjutkan menggunakan proses perdamaian sampai dicapai istilah putusan bulat. ?Cuma, kedua pihak wajib sukarela memilih peradilan ini. Jika galat satu pihak saja tak sepakat, ya nir sanggup diproses,? Kata Badruzzaman.

Di sisi lain, kata dia, masih butuh perhatian lebih dari pemerintah kabupaten/kota, khususnya pemberian insentif untuk para pengadil ini. “Kita mengusulkan insentif senilai Rp 300.000 untuk satu kasus yang diproses. Di Lhokseumawe dan Aceh Tengah sudah berjalan, sedangkan di kota/kabupaten lain masih secara ikhlas. Insentif itu dimaksudkan hanya  untuk sekadar uang minum,” paparnya.(*)

Sumber: Serambi

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2