SIMULASI PEMBUKUAN BENDAHARA DESA

Abstrak: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa telah diterbitkan dalam akhir tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Peraturan yang terakhir ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007.

Tulisan berikut adalah akan menyajikan simulasi penatausahaan keuangan desa khususnya pembukuan sang Bendahara Desa. Data-data yg dipakai adalah data fiktif.

Kata Kunci: Pembukuan, Pertanggungjawaban, Bendahara Desa.

Bendahara desa adalah unsur staf sekretariat desa yg membidangi urusan administrasi keuangan buat menatausahakan keuangan desa. Bendahara desa adalah bagian berdasarkan PTPKD. PTPKD atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa buat melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara di jabat sang staf pada Urusan Keuangan. Bendahara mempunyai tugas mendapat, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, & mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa & pengeluaran pendapatan desa dalam rangka aplikasi APBDesa. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dan melakukan tutup kitab setiap akhir bulan secara tertib. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan pada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Dokumen yang digunakan oleh bendahara dalam melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran antara lain, buku kas generik, kitab kas pembantu pajak & kitab bank. Buku kas umum digunakan buat mencatat seluruh bukti transaksi keuangan desa. Buku kas pembantu pajak dipakai buat mencatat bukti transaksi terkait dengan pemungutan juga penyetoran pajak sang bendahara desa. Buku bank digunakan buat mencatat bukti transaksi terkait menggunakan penerimaan juga pengeluaran melalui bank. Berikut ini simulasi yang tidak menggunakan data yg sebenarnya.

Desa Adilmakmur yg terletak pada Kecamatan Sejahtera mempunyai sasaran pendapatan buat tahun 2015 sebanyak Rp1.600.000.000,- yang terdiri berdasarkan PADes & pendapatan transfer. Pagu belanja dianggarkan sejumlah pendapatannya dengan peruntukkan empat bidang yang terdiri menurut bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, aplikasi pembangunan desa, training kemasyarakatan dan pemberdayaan warga desa. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adil makmur adalah sebagai berikut.

(Oleh: Sutiono, Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran & Perbendaharaan.)

Sumber: http://www.Bppk.Kemenkeu.Go.Id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-&-perbendaharaan/20539-simulasi-pembukuan-bendahara-desa

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2