Penyusunan Tipologi Desa Bisa Diadaptasi
Pada tahun anggaran 2016 prioritas penggunaan Dana Desa masih diutamakan untuk mendanai program atau kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan ketentuan yang ada, dokumen RPJMDesa dan RKPDesa memuat analisa masalah, peta potensi dan aset serta perencanaan program/kegiatan pembangunan desa untuk menjawab permasalahan yang ada di Desa.
Untuk menjawab semua permasalahan yang ada di desa, menjadi kenisyaan bahwa setiap desa harus mempunyai dan memiliki tipologi desa. Secara umum tentang penyusunan tipologi desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT No 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016.
Dalam peraturan diatas disebutkan, dalam penyusunan tipologi desa bisa diadaptasi disesuaikan dengan tipologi desa-desa yang terkait.
Tipologi desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas, keadaan terkini di desa, maupun keadaan yang keadaan yang berubah, berkembang dan diharapkan terjadi di masa depan (visi desa).
Secara umum pengelompokkan tipologi desa dapat diuraikan sekurang-kurangnya didasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan kekerabatan, dikenal desa geneologis, desa teritorial dan desa
- campuran;
- Berdasarkan hamparan, dapat dibedakan desa pesisir/desa pantai, desa dataran rendah/lembah, desa dataran tinggi, dan desa perbukitan/pegunungan;
- Berdasarkan pola permukiman, dikenal desa dengan permukiman menyebar, melingkar, mengumpul, memanjang (seperti pada bantaran sungai/jalan);
- Berdasarkan pola mata pencaharian atau kegiatan utama masyarakat dapat dibedakan desa pertanian, desa nelayan, desa industri (skala kerajinan dan atau manufaktur dengan teknologi sederhana dan madya), serta desa perdagangan (jasa-jasa); dan
- Berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa dapat dikategorikan desa tertinggal atau sangat tertinggal, desa berkembang, serta desa maju atau mandiri. Kategorisasi ini dilakukan dengan pendekatan ilmiah yang didukung data statistik sehingga didapatkan peringkat kategoris kemandirian atau kemajuan desa.
Inti dari penjelasan diatas, dapat dipahami bahwa "semua desa pada tahun 2016 sudah mempunyai Data Tipologi Desa".
Gambar ilustrasi IST