Terbentur Aturan, Pencairan Dana Desa Diundur

Ilustrasi: Dana Desa/Foto: Aktual
GampongRT - Pemerintah berkomitmen untuk membangun bangsa mulai dari desa. Maka tak ayal, pemerintah menggelontorkan dana hampir Rp1 miliar per desa agar ekonomi daerah bisa berkembang. Namun begitu, dana yang diharapkan masyarakat belum juga kunjung cair.

Menurut Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi, pencairan dana desa mundur yg sebelumnya pertengahan Maret sebagai awal April karena terbentur regulasi. "Pencairan dana desa memang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena terkendala anggaran yakni revisi Peraturan Pemerintah 22/2015." ungkapnya di Jakarta, Selasa (29/3) misalnya dikutip menurut Neraca.

Peraturan Pemerintah tadi berfokus dalam jumlah tahapan dana desa, yg sebelumnya tiga tahapan sebagai 2 tahapan. Dengan demikian diperlukan penyerapan dana desa sanggup aporisma. "Regulasi mengenai hal itu baru saja selesai. Pembahasan mengenai revisi PP ini lintas kementerian sehingga membutuhkan saat pada proses revisinya," pungkasnya.

Pada tahun sebelumnya, penyaluran dana desa dilakukan tiga termin yakni April (40 %), Agustus (40 %) & Oktober (20 persen). Sementara, penyaluran dana desa dalam tahun ini hanya 2 kali yakni April (60 %) & Agustus (40 %). "Insya Allah, awal April kami akan mencairkan dana desa tadi," kata beliau.

Alokasi dana desa dalam tahun ini mengalami peningkatan, menurut sebelumnya Rp20,7 triliun menjadi Rp46,9 triliun. Setiap desa akan mendapatkan dana sebesar Rp700 juta sampai Rp800 juta. Sedangkan dalam tahun sebelumnya hanya Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Penggunaan dana desa diprioritaskan buat pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana-prasarana desa, dan peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta koperasi. Anwar jua meminta masyarakat buat ikut dan dalam pengawasan dana desa sehingga penggunaannya sahih-sahih bisa dirasakan masyarakat desa.

Sementara itu, untuk mengawasi pencairan dana desa, pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berafiliasi menggunakan sejumlah instansi buat mengawasi alokasi & pencairan dana desa pada tingkat pusat. Kerjasama itu dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tramsigrasi (Kemendes PDT), & Kementerian Keuangan.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, KPK nir akan melakukan pemeriksaan atau supervisi di taraf desa. Karena sifat dana desa ini lebih? Mini di desa, tapi begitu besar secara nasional. "Kita akan bantu instansi terkait di tingkat pusat untuk membentuk sistem pengawasan dan seterusnya," ucapnya.

Selain melakukan pengawasan, berdasarkan Pahala, lembaga antirasuah ini jua penekanan dalam pengetatan penggunaan dana desa. Dia menilai, pengetatan tadi diperlukan agar dana desa dapat dimanfaatkan menggunakan optimal. "Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma (buat pembangunan) gapura sama pagar atau jalan saja. Itu ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri beserta-sama Kementerian Keuangan jua," ujar Pahala.

Pahala membicarakan dari kajian awal terhadap dana desa tahun 2015, KPK telah menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya merupakan mengenai sisa dana bergulir berdasarkan PNPM sebesar Rp12,6 triliun yang masih perlu diselesaikan kepemilikannya. "Dan terdapat beberapa (dilema) teknis lain, terutama akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa," tukasnya.

Menteri Desa, Marwan Jafar mengingatkan pembangunan infrastruktur yg menggunakan dana desa wajib bersifat padat karya dan tidak boleh dikontrakan. "Pembangunan infrastruktur dengan dana desa harus melibatkan masyarakat desa setempat supaya rakyat sahih-benar menikmati dana desa," ucapnya.

Selain itu, katanya buat pembelian material diusahakan pula dari desa setempat, kecuali pada desa tersebut tidak terdapat. "Jadi membeli pasir atau batu berdasarkan desa setempat agar uang berputar di desa tadi," ucapnya. Ia menuturkan prioritas penggunaan dana desa buat membangun infrastruktur dasar desa seperti jalan, irigasi, & talud. Hal ini tidak boleh diganggu gugat & dana desa tidak boleh buat membentuk kantor desa.

Dia mengatakan jika infrastruktur dasar desa sudah baik, dana desa bisa digunakan untuk membangun sarana dan prasarana desa, misalnya posyandu, poliklinik desa, dan PAUD. Opsi ketiga, katanya dana desa untuk peningkatan kapasitas ekonomi desa, misalnya untuk BUMDes, koperasi desa, toko-toko desa, dan pertanian desa. Menurut dia dana desa setiap tahun akan naik secara signifikan. (Baca juga:Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2