Soal audit, Dana Desa dapat Perlakuan Khusus
GampongRT - Mulai tahun ini, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus terhadap penggunaan Dana Desa . Yaitu, setiap penggunaan Dana Desa akan dibebaskan dari proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai audit internal pemerintah.
Gambar: Ilustrasi
Penghapusan proses audit oleh BPKP ini sebelumnya diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo, audit oleh BPKP sudah tidak diperlukan lagi.
Sebelumnya, keberadaan audit diperlukan untuk memastikan bahwa setiap program yang menggunakan Dana Desa sesuai dengan proposal yang diajukan. "Kini, BPKP hanya cukup memastikan proposalnya memang ada saja," kata Budiarso, Senin (25/7).
Budiarso juga mengatakan tingkat realisasi Dana Desa memang cukup tinggi. Sehingga, penghilangan audit ini diharapkan bisa mempercepat penyerapan tahun ini.
Sebagai gambaran, hingga pertengahan Juli 2016 ini sudah disalurkan alokasi Dana Desa sebanyak Rp 26,99 triliun kepada 414 Daerah. Masih ada sekitar 20 Daerah yang belum disalurkan.
Pada semester II tahun 2016 nanti pemerintah menargetkan akan menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 20,15 triliun, atau sekitar 42,9% dari total pagu anggaran dalam APBN-P 2016. Total pagu anggaran Dana Desa dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 776,25 triliun.
Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Banggar DPR mengakui, pihaknya mendorong pemerintah menghapuskan proses audit oleh BPKP. Ia yakin, penghapusan itu tidak akan mengurangi prinsip tarnsparansi. (Sumber: Kontan)