Pengamat: Meminta Agar Program Gaya PNPM di Stop

GampongRT - Program PNPM Mandiri yang dibangun di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2007 – 2014 mulai memunculkan banyak problem. Sejumlah fasilitator program eks PNPM tersangku kasus hukum, sedangkan aset PNPM pun masih tidak jelas.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardie.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardie mengatakan, acara PNPM memang sengaja dibentuk menjadi bancakan oleh penguasan di masa itu. Tak heran apabila sesudah program itu berakhir, makin banyak ada rebutan huma buat mengelola pulang program homogen seperti pendamping dana desa.

?PNPM dirancang buat bancakan memang berdasarkan awal. Kalau sanggup dibilang, ini sengaja dibuat nir terdapat mekanisme kontrol, sehingga bancakan itu terjadi, korupsi pada segala level sebagai mulus,? Ujar Adhie.

Adhie menambahkan, dana bergulir PNPM yg berlangsung sejak 2007 hingga 2014 sebenarnya poly yang macet. Program PNPM yg berjalan pun termasuk sangat mini dibanding besaran dana yang digulirkan.

Baca Komentar Pengamat Lainnya:

?Ini sudah skenario. Kalau mau dibongkar PNPM ini memang sengaja dirancang tanpa kontrol, lalu ketika ada perkara maka gampang pula dibuat alasan buat mengelak,? Jelasnya.

“Saya tidak kaget kalau sekarang aset PNPM Rp12 triliun dan menjadi terbengkalai. Mau tutup buku begitu saja, tanpa pertanggungjawabab yang jelas. Ini semua karena memang sejak awal didesain begitu,” tegasnya.

Adhie pun meminta agar program dengan gaya PNPM ini distop. Jangan ada lagi perebutan untuk menguasai mekanisme perekrutan, apalagi memaksakan agar fasilitator pendamdping sejenis PNPM dipakai. Semangat membangun desa yang dibangun dengan lahirnya UU No.6/2014 tentang Desa juga sudah berubah.

?Sekarang kan mulai timbul rebutan wewenang menguasai sistem. Padahal semangat menciptakan desa kini sudah digencarkan,? Tandasnya.

Harus Baca:Mental Baru dalam Memperlakukan Desa

Saat ini memang poly masalah korupsi dan penyelewengan dana eks PNPM Mandiri. Misalnya di kecamatan Malo, Bojonegoro, Jawa Timur. Ketua Unit Pengelola Keuangan PNPM Kecamatan Malo, Wakhid telah divonis kurungan 2 tahun penjara dan bendahara UPK PNMP Kecamatan Malo, Lilik Marhaeni divonis hukuman penjara 4 tahun. Keduanya terbukti menyelewengkan dana PNPM.

Kasus serupa pula terjadi pada Kecamatan Teon Nila Serua, Maluku Tengah. Laporan penyelewengan sudah masuk ke kejaksaan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp900 juta. Ada juga penyelewengan dana bergulir PNPM Kecamatan Bayat, Klaten juga menjerat Ketua UPK non aktif, Helmi Aryatun & kasusnya masih ditangani kejaksaan setempat.

Mengomentari banyaknya pengurus UPK PNPM Mandiri yang tersangkut kasus, Adhie menegaskan bahwa ini adalah buntut dari skenario bancakan yang dibangun. “Alur pertanggungjawaban dari Program PNPM memang dibuat tidak jelas,” tegas Adhie.[Sumber: radarcirebon.com]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2