Kementerian Pedesaan Sebut Tak Ada Politisasi di Rekrutmen Pendamping Dana Desa

GampongRT - Hari ini sekitar 200 orang melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden. Mereka protes soal proses rekrutmen petugas pendamping desa yang dianggap tidak transparan.

Mereka menduga terdapat politisasi pada proses rekrutmen yg dijalankan. Pihak Kemendes telah mendengar hal tersebut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Pedesaan, Daerah Tertinggal & Transmigrasi Erani Yustika.

"(Terkait demo) hari ini, kami sepenuhnya ingin melakukan proses rekrutmen secara terbuka buat memenuhi kebutuhan pendampingan," ucap Erani saat ditemui pada kantornya di Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/tiga/2016).

Erani melanjutkan, proses rekrutmen pendamping desa secara terbuka tersebut telah diatur dalam UU No 6/2014 mengenai Desa & Permendes No 3/2015.

Dana desa yang diamanatkan dalam UU Desa tadi sudah mengalir dari pemerintah sentra ke desa semenjak medio 2015. Persoalan ada lantaran pada desa belum terdapat pendamping desa.

Maka sebagai solusi, ucap Erani, dihidupkan balik fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yg dahulu bekerja waktu pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Maka dalam 1 Juli 2015, kami menghidupkan balik eks-PNPM buat menjadi pendamping desa, sifatnya ad interim. Alasannya karena Kemenkeu sudah mengalirkan dana desa dan belum sesudah proses rekrutmen pendamping desa," ujar Erani.

Erani berasumsi bahwa proses rekrutmen akan selesai dalam Oktober 2015. Pada proses rekrutmen ini, proses seleksi dilakukan menggunakan terbuka. Proses rekrutmen ini dilakukan oleh provinsi masing-masing, namun hasilnya didapatkan bhineka. Ada wilayah yang cepat, terdapat juga yg lambat dalam melaksanakan proses rekrutmen.

Baca juga:

Untuk selanjutnya, proses rekrutmen pendamping desa akan dilakukan sampai April. Semua kalangan, diperbolehkan mengikuti proses seleksi tersebut.

Kami akan melakukan rekrutmen April sampai selesai training di bulan Mei. Itu kita terbuka semuanya, termasuk eks-PNPM diperbolehkan, lantaran dilakukan secara terbuka," ungkap Erani.

Erani pula sempat merespons berita soal keharusan adanya rekomendasi berdasarkan PKB buat sebagai pendamping desa. Ia menjelaskan bahwa hak pelaksanaan rekrutmen terdapat di satuan kerja provinsi.

Kemudian, satker provinsi wajib memasang pengumuman lewat koran lokal dan website minimal selama seminggu. Pada pengumuman tersebut juga dicantumkan persyaratan pendidikan dan pengalaman.

"Kalo lalu PKB mampu mengatur hal itu, silakan dicek. Berapa poly kader PKB yang jadi gubernur. Dan misalnya benar parpol bisa mengintervensi proses seleksi, mampu dihitung, siapa yg akan meraup laba? Tentu partai-partai yang dominan di daerah, yg kadernya sebagai gubernur," ungkap dia.

Pada demo tersebut, sempat muncul aspirasi yg mempertanyakan adanya pendamping desa yang terpilih meskipun umurnya telah lewat batas yang dipengaruhi. Selain itu pula terdapat yg nir ikut proses tertulis akan tetapi ikut wawancara.

"Terhadap hal itu kita sampaikan pada ombudsman. Siapapun yg bersalah, entah di tingkat pemerintah sentra, provinsi atau kabupaten, akan kita minta diberikan hukuman," celoteh Erani.

Erani juga mengungkapkan akan menciptakan kode etik dengan para pendamping desa yg terpilih. Bagi mereka yg ikut menggunakan parpol, mendukung aktivitas parpol atau punya afiliasi politik, dirinya nir segan buat memutus hubungan kerja.[sumber: detik.Com]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2