Fungsi dan Ketentuan Penyusunan APBDes

Image: slideshare
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merencanakan, Dana Desa akan disalurkan pertengahan bulan Maret 2016, agar pembangunan di desa bisa cepat dilaksanakan. Namun, penyaluran Dana Desa terbentur regulasi.

Pencairan Dana Desa tahun 2016, akan dimulai pada bulan April ini. Tahapan penyaluran Dana Desa dipersingkat, dari tiga tahapan menjadi dua tahapan, yakni April (60 persen) dan Agustus (40 persen).

Supaya pemerintah Desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial. Setiap Desa diharuskan memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau yang disingkat dengan RPJM Desa. RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Langsung saja pada pembahasan inti kita, tentang fungsi & ketentuan pada penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa atau APBDes), sebagai berikut:

Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APB Desa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APB Desa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya.

Secara generik, pengertian perencanaan keuangan adalah aktivitas untuk memperkirakan pendapatan & belanja buat kurun saat eksklusif di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud merupakan proses penyusunan APBDesa.

Sebagaimana telah dijelasakan sebelumnya, penyusunan APB Desa (APBDes) berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). APBDesa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

Fungsi APB Desa

Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APB Desa mengklaim kepastian rencana aktivitas, pada arti mengikat Pemerintah Desa & seluruh pihak yg terkait, buat melaksanakan aktivitas sesuai rencana yang telah ditetapkan, dan mengklaim tersedianya aturan pada jumlah yg tertentu untuk melaksanakan kegiatan. APB Desa menjamin kelayakan sebuah kegiatan menurut segi pendanaan, sehingga bisa dipastikan kelayakan output kegiatan secara teknis.

Ketentuan Penyusunan APB Desa

Dalam menyusun APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi:

  • APB Desa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
  • APB Desa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
  • Prioritas Belanja Desa disepakati dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan pada penilai kebutuhan masyarakat.
  • Rancangan APB Desa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • APB Desa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.

Perlu diingatkan, bahwa semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku. Dapat dibaca, 4 asas utama pengelolaan keuangan desa. [Diolah dari modul pelatahin pra tugas pendamping desa 2015)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2