SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa

SKB 4 Menteri mengenai Penyelarasan & Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah langkah nyata empat kementerian dalam upaya mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa.

SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Ruang Lingkup Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai Penyelarasan & Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, sebagai berikut:

  1. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
  2. Pengalokasian, penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil Pajak Daerah dan Restrubusi Daerah (PDRD);
  3. Pendampingan Desa;
  4. Penataan Desa;
  5. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Koperasi;
  6. Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan, anggaran Kementerian/Lembaga dan APBD, dan
  7. Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan dan Penguatan pelaksanaan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014.

Isi lengkap SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat di donwload disini. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2