PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Bahwa buat meningkatkan kinerja & kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuain penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa

Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengganti beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaiman telah diubah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 mengenai Perubahan atas Peratutan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Bahwa dari pertimbang sebagaimana dimaksud dalam hur a & huruf b, perlu tetapkan Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Berikut Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

Penghasilan permanen diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya dianggarankan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Bupati/Walikota memutuskan besaran penghasilan permanen kepala Desa, sekretaris Desa, & perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a besaran penghasilan permanen kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (2 juta empat ratus 2 puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) menurut gaji utama pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. Besaran penghasilan permanen sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.422,00 (2 juta 2 ratus dua puluh empat ribu empat ratus 2 puluh rupiah) setara 110% (seratus persen per seratus) menurut honor utama Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; &

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa

c. Besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp.Dua.022.200,00 (dua juta 2 puluh 2 ribu 2 ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) berdasarkan gaji utama Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa

Selengkapnya Donwload disiniPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa.

Demikian informasi tentang PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Pelaksanaan UU Desa. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2