Pendamping Desa yang Doubel Jobs Melanggar Etika Profesi
INFODES - Salah satu etika profesi bagi seorang pendamping profesional yaitu tidak terlibat kontrak dengan institusi lain, baik pemerintah maupun swasta yang dapat menyebabkan tidak maksimalnya pekerjaan sebagai pendamping profesional.
Setiap pendamping profesional dalam melaksanakan kerja-kerja pendampingan masyarakat, harus tunduk dan patuh pada tata perilaku dan etika profesi pendamping profesional, sebagaimana termuat dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Namun yg terjadi dilapangan, masih ada pendamping profesional yang bekerja rangkap atau double jobs. Padahal rangkap jabatan bagi pendamping profesional tidak dibenarkan lantaran hal tersebut bertentangan dengan anggaran dan kode etik pendamping profesional.
Meskipun pihak kementerian desa dan satker P3MD di daerah berulang kali sudah mengingatkan agar pendamping profesional tunduk dan patuh pada etika profesi. Sayangnya, kasus indikasi double job pendamping profesional masih saja terjadi.
Seperti terdapat oknum pendamping profesional desa yang double job dengan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial.
Oknum-oknum pendamping profesional desa yang double job dengan pendamping PKH dan BPNT Kementerian Sosial dapat ditelusuri dalam daftar nama-namakelulusan akhir hasil seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017.
Untuk menjaga profesionalisme kerja-kerja pendampingan masyarakat, pendamping desa yang doubel jobs harus dapat menentukan salah satu pilihan, karena doubel job melanggar etika profesi pendamping profesional sebagaimana diatur dalamStandar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Semoga.