Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD merupakan lembaga yg menyelenggarakan fungsi istiadat istiadat & menjadi bagian menurut Susunan Asli Desa yg tumbuh dan berkembang atas prakarsa warga Desa.
Lembaga Adat Desa (LAD) bisa dibuat sang Pemerintah Desa & rakyat Desa.
Persyaratan Pembentukan Lembaga Adat Desa :
- Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
- Aktif mengembangka nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
- Berkedudukan di Desa setempat;
- Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
- Memiliki kepengurusan yang tetap;
- Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
- Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Lembaga Adat Desa diatur melalui Peraturan Desa (Perdes).
Tugas Lembaga Adat Desa :
Lembaga Adat Desa (LAD) bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan, melestarikan, & membuatkan istiadat istiadat menjadi wujud pengakuan terhadap istiadat istiadat rakyat Desa.
Fungsi Lembaga Adat Desa :
- Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat dan unsur kekerabatan lainnya;
- melestarikan hak ulayat, tanag ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
- Mengembangkan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan dalam musyawarah Desa;
- Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
- Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
- Mengembangkan kerja sama dengan Lembaga Adat Desa lainnya.
Jenis & Kepengurusan Lembaga Adat Desa
Jenis dan kepengurusan Lembaga Adat Desa yg menyelenggarakan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) & berpedoman dalam Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.
Demikian tentang Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.(*)