Tata Kelola Penganggaran Desa

Pengelolaan keuangan desa haruslah berdasarkan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengelolaan keuangan desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 harus dijalankan dengan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Asas Penganggaran Keuangan Desa

Azas akuntabel dalam keuangan desa merupakan perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya. Dan juga pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan apakah setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa bisa dipertanggungjawabkan.

Sedangkan azas partisipatif, adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yg melibatkan/mengikutsertakan kelembagaan Desa dan kelompok rakyat Desa. Pelibatannya dilakukan pada setiap tahapan baik perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasinya.

Pengelolaan keuangan desa jua wajib dijalankan secara tertib & disiplin aturan. Pengelolaan keuangan desa wajib mengacu dalam aturan atau pedoman yang melandasinya.

Selain hal di atas, pengelolaan keuangan desa wajib dijalankan menggunakan mengedepankan keadilan. Artinya sine qua non ekuilibrium distribusi kewenangan dan pendanaannya &/atau ekuilibrium distribusi hak & kewajiban dari pertimbangan yang obyektif.

Selain itu, harus dipastikan juga kemanfatan penggunaan keuangan desa buat pemenuhan kebutuhan masyarakat khususnya bagi gerombolan masyarakat miskin, perempuan & pelestarian lingkungan.

Oleh karenanya, pada menjalankan pengelolaan anggaran, pemerintah desa perlu memperhatikan fungsi APBDesa, menjadi berikut:

  • Fungsi otorisasi adalah bahwa anggaran desa menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian desa.
  • Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat desa.
  • Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat untuk memelihara dan mengucapkan keseimbangan fundamental perekonomian desa.

Menurut Pasal 71 UU Desa keuangan desa adalah seluruh hak dan kewajiban desa yang dapat dievaluasi menggunakan uang dan segala sesuatu berupa uang & barang yg berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak & kewajiban desa menyebabkan pendapatan, belanja, pembiayaan, & pengelolaan keuangan desa.

Selanjutnya dalam pasal 75 disebutkan bahwa kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Di dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa. Selain itu, di pasal 72 ayat (5) juga disebutkan bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan desa, kepala desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang ditunjuk.

Apabila merujuk dalam UU No. 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara, UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka tidak terdapat bab yg secara spesifik mengatur mengenai keuangan desa.

Pengaturan hanya sampai di tingkat kabupaten/kota dan desa dianggap bagian dari kabupaten/ kota. Regulasi yang mengatur tentang keuangan desa adalah PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa yang merupakan aturan turunan dari UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Substansi yang diatur di PP No. 72 Tahun 2005 relatif sama dengan substansi yang ada di dalam UU Desa. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan tentang keuangan desa di dalam UU Desa ini adalah meningkatkan status hukum dari Peraturan Pemerintah menjadi Undang-Undang.

(Referensi: Mewujudkan Desa Inklusif, Perencanaan Penganggaran Partisipatif Pro Poor dan Responsif Gender, Donwload Disini)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2