Strategi Kementerian Desa Cegah Penyelewengan Dana Desa
INFODES - Komisi Informasi Pusat (KIP) bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menyusun modul Program Inovasi Desa.
Modul tersebut berguna buat mewujudkan desa yang transparan, termasuk dalam hal penggunaan dana desa.
Dilansir dari liputan6.com, Kepala Bidang Advokasi, Sosialisaai dan Edukasi KIP Wafa Patria Umma mengatakan, untuk mewujudkan desa yang transparan dibutuhkan keterbukaan informasi. Hal ini guna mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan keuangan.
"Lantaran rakyat berhak mendapatkan fakta publik yg telah dijamin pada Pasal 28F UUD dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," ujar dia pada Jakarta, Rabu (21/dua/2018).
Menurut beliau, dengan menjalankan UU KIP maka akan terdapat ruang bagi partisipasi warga dalam mengawasi jalannya pengambilan kebijakan dan keputusan, baik pada pemerintah pusat maupun wilayah.
Selain itu, pada Pasal 68 UU Desa juga menyatakan bila warga desa berhak meminta dan menerima kabar berdasarkan pemerintah desa serta mengawasi Kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, aplikasi pembangunan desa.
"Ke depan kita berharap dengan adanya desa transparan akan mendorong keterbukaan Informasi di Level Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional," ungkap dia.
Konsultan Nasional Program Inovasi Desa Kemendes PDTT, Lendy Wahyu Wibowo menyatakan, nantinya akan ada tujuh modul dalam program inovasi desa ini. Modul ini ditargetkan dapat selesai pada akhir April 2018 dan mulai disosialisaaikan pada Mei, Juni dan Juli 2018.
"Jadi jika telah selesai semua modulnya, kami akan sosialisasikan ke seluruh pendamping desa yang terdapat di seluruh Indonesia," kata beliau.
Sementara itu, Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Menurut Hendra J Kede mengatakan, keberadaan modul Program Inovasi Desa sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Baca:Program Inovasi Desa untuk Memperkuat Desa Berdaulat
Lantaran Hak atas informasi adalah Hak Azazi & Hak Konstitusional seluruh warga Indonesia. Dengan demikian maka kewajiban seluruh badan publik untuk memfasilitasi ke 2 hak masyarakat tersebut.
"Kedua hak warga tadi mengharuskan seluruh badan publik di negeri ini dikelola menggunakan prinsip-prinsip transparansi, termasuk pengelolaan pemerintahan desa & transparansi sejatinya merupakan buat kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia," kata Hendra.(*)