Sekjen Kemendes PDTT Diduga Terlibat Suap Auditor KPK, Ini Kata Menteri Eko

INFODES -Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi diduga terlibat dalam upaya menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi membantah adanya duit saweran dirjen di kementeriannya terkait suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Foto: Ilustrasi

Menanggapi hal tersebut, Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo mengungkapkan sosok Anwar. Eko melihat Anwar sebagai sosok yang positif.

"Sepanjang yang saya ketahui dan kenal Pak Anwar Sanusi seorang intelektual yang mendapatkan beasiswa sampai S3 di Jepang, sederhana, jujur dan pekerja keras," kata Eko, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (16/8/2017).

Pada kasus ini, Eko menyerahkan pada proses hukum yang berjalan.

"Biarkan proses hukum berjalan sebagai mana mestinya. Tentunya semua pihak mempunyai kesempatan yang sama. Apapun keputusannya harus kita dukung bersama," ujar Eko.

Seperti diberitakan, dalam surat dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, Anwar diduga terlibat menyuap auditor BPK.

Suap ini terkait laporan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Dalam dakwaan tersebut, Anwar diduga ikut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap.

Menurut jaksa, Sugito dan Jarot memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Pada akhir April 2017, di ruangan Sekjen Kemendes, Anwar Sanusi bertemu dengan Choirul Anam, salah satu auditor BPK yang ikut menangani laporan keuangan Kemendes. Dalam pertemuan itu, Choirul mengatakan, Kemendes bisa memeroleh opini WTP. Namun, dia menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan sejumlah uang. Choirul mengatakan, "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya".

Kemudian, Choirul memberitahu bahwa jumlahnya sebesar Rp 250 juta. Atas penyampaian itu, menurut jaksa, Anwar Sanusi meminta Sugito selaku Irjen Kemendes untuk mengupayakan uang yang diminta tersebut.

"Selanjutnya, terdakwa (Sugito) menyanggupinya dengan cara akan berkoordinasi dengan para Sekretaris Ditjen di Kemendes," kata jaksa.

Dalam mengupayakan suap, Sugito juga menemui langsung Rochmadi. Sugito kemudian melaporkan hasil pertemuannya kepada Anwar Sanusi. Kemudian, Anwar mengatakan, akan membicarakan juga hal tersebut dengan kepala biro keuangan.

Menurut jaksa KPK, pada awal Mei 2017, di ruang kerja Sekjen, Sugito mengumpulkan para sekretaris unit kerja di Kemendes. Pertemuan itu atas sepengetahuan Anwar Sanusi.

Menurut jaksa, dalam pengumpulan uang Rp 240 juta, Sekretariat Jenderal Kemendes menyerahkan uang Rp 40 juta. Uang tersebut kemudian digabung dengan uang patungan dari unit kerja yang lain.(*)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2