Sejauhmana Peran Desa dalam Penanganan Stunting?
Indonesia saat ini masih bermasalah stunting. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia, Indonesia menduduki peringkat ke lima dunia untuk jumlah anak dengan kondisi stunting.
Menurut World Health Organization (WHO) lebih dari sepertiga anak berusia di bawah lima tahun di Indonesia tingginya berada di bawah rata-rata. Bahkan, kasus stunting di Indonesia semakin meningkat. Pada 2013 persentase penderita stunting sebesar 37,2 persen.Adapun jumlah kerugian ekonomi akibat stunting di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 300 triliun sampai Rp 1.210 triliun per tahun. Untuk menekan angka stunting tersebut, pemerintah akan menempuh berbagai cara dalam menyelesaikan masalah stunting di Indonesia .
Apa itu Stunting?
Stunting adalah sebuah kondisi dimana tinggi badan seseorang lebih pendek dibandingkan dengan tinggi badan orang lain dalam umumnya yang seusianya.
Penyebab anak mengalami kekerdilan:
- Faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita.
- Kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan gizi sebelum dan pada masa kehamilan serta setelah ibu melahirkan.
- Masih terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante Natal Care (Pelayanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan), Post Natal Care dan pelayanan dini yang berkwalitas.
- Masih kurangnya akses kepada makanan bergizi, hal ini dikarenakan harga makanan bergizi di Indonesia yang tergolong mahal.
- Kurangnya akses air bersih dan sanitasi.
Ciri-karakteristik anak stunting:
- Tanda pubertas terlambat.
- Performa buruk pada saat tes perhatian dan memori belajar.
- Pertumbuhan gizi terlambat.
- Usia anak 8-10 tahun anak menjadi lebih pendiam, tidak banyak melakukan eye contact.
- Pertumbuhan terlambat.
- Wajah tampak lebih muda dari usianya.
Dampak tidak baik yang bisa ditimbulkan sang stunting:
- Dalam jangka pendek adalah terganggunya perkembangan otak, kecerdasan, gangguan pertumbuhan fisik, dan gangguan metabolisme dalam tubuh.
- Dalam jangka panjang akibat buruk yang dapat ditimbulkan adalah menurunnya kemampuan kognitif dan prestasi belajar, menurunnya kekebalan tubuh sehingga mudah sakit, dan resiko tinggi untuk munculnya penyakit diabetes, kegemukan, penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, stroke, dan disabilitas pada usia tua.
Sejauhmana kiprah Desa dalam penanganan Stunting?
Sesuai UU Desa, desa berwenang buat mengurus & mengatur kegiatan dari hak berasal usul dan kegiatan yang berskala lokal Desa.
Selain dua kewenangan desa diatas, desa juga berwenang untuk mengurus dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Salah satu tugas yang diberikan, desa diharapkan melaksanakan program stunting melalui kegiatan-kegiatan yang relevan dan berskala desa dengan pembiayaan dibebankan dalam APBDes.
Untuk pedoman pelaksanaan stunting dan sejauhmana peran desa dalam penanganan stunting? Dapat dibaca dalamBuku Saku Desa dalam Penanganan Stunting. Semoga bermanfaat.