Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018
Sehubungan dengan adanya perubahan substansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, perubahan lokasi, dan alokasi bantuan pemerintah sebagai lokus pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa pada Program Inovasi Desa, maka Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi Desa perlu disesuaikan.
Dalam Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, yakni Permendes Nomor 84 Tahun 2018 mengenai Pedoman Umum Program Inovasi Desa.
Ruang Lingkup Terbaru Pedoman Program Inovasi Desa (PID) mencakup:
1. Pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) melalui penyediaan Dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT) pada Desa, dan Pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Desa.
2. Penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk menaikkan efektivitas pengelolaan pendampingan Desa, sedangkan PID buat menaikkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui banyak sekali kegiatan pembangunan & pemberdayaan masyarakat Desa yg lebih inovatif & peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
Tiga. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan, & mitigasi risiko program.
4. Penyediaan donasi teknis dan peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli buat konsultan & energi dukungan teknis & kegiatan peningkatan kapasitas buat mendorong penemuan dalam pembangunan dan pemberdayaan Desa dan peningkatan efektivitas pengelolaan acara pendampingan Desa.
5. Pilot Inkubasi PID untuk memberikan dana stimulan & technical assistant pada Desa terpilih supaya dapat membuatkan produktivitas perekonomiannya.
Ruang Lingkup Pedoman Program Inovasi Desa (PID) ini sebagaimana tertuang dalam Permendes Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.