Cara Bayar Pajak Dana Desa Melalui Sistem Online
Pajak merupakan donasi wajib pada negara yg terutang sang orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa dari Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara pribadi & dipakai buat keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran warga .
Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.
Tugas memungut, membukukan & menyetor pajak-pajak atas tagihan yang dibayar ke negara adalah tugas bendahara desa.
Bayar Pajak Desa Melalui Online, Kenapa Tidak!
Tanggungjawab pengelolaan dana desa pada prinsipnya sama dengan pengelolaan APBN/APBD pada umumnya termasuk dalam hal yang terkait dengan aspek perpajakannya. Dimana, ketentuan perpajakan yang selama ini berlaku bagi bendahara pemerintah juga berlaku bagi bendahara pemerintah desa.
Oleh karenanya supaya pengelolaan ADD berjalan transparan dan akuntabel krusial kiranya agar aparat pemerintah desa memperhatikan aspek perpajakan setiap transaksi/belanja yang melibatkan alokasi dana desa.
Pembayaran pajak secara online memberikan sejumlah kemudahan dan keuntungan bagi wajib pajak (WP). Kalau dulu saat kita mau bayar pajak mesti harus mengisi Form Surat Pembayaran Pajak (SPP). Kini, bayar pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem e-billing, DJP online.
Adapun, jenis-jenis pajak atas dana desa yang sering dibayar adalah pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23. Penjelasan lengkap tentang j enis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa, sebagai berikut:
1. Pajak PPh Pasal 21
Pajak yg dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yg diterima sang Orang Pribadi (OP).
2. Pajak PPh Pasal 22
Pajak yg dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp dua.000.000,- tidak terpecah-pecah.
Tiga. Pajak PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong dari penghasilan yg diterima relasi atas sewa (tidak termasuk sewa tanah & atau bangunan), dan imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.
4. Pajak PPh Pasal 4 ayat (dua)
Pajak yg dipotong atas pembayaran :
1. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
dua. Persewaan tanah & atau bangunan
tiga. Jasa Konstruksi
lima. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000 tidak adalah pembayaran yg terpecah-pecah.
Pedoman lengkap tentang Pajak atas Dana Desa, dapat donwload disini. Sedangka, terkait cara bayar pajak desa melalui sistem online, tutorialnya akan kita dibahas pada waktu lainnya. Semoga bermanfaat.