Bagaimana Hubungan Kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa?

Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa & Lembaga Adat Desa menggunakan Pemerintah Desa adalah bersifat kemitraaan. Sedangkan hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat konsultatif, dan hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.

Rumusan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) & Lembaga Adat Desa (LAD) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Bab XII Pasal 94 berbunyi:

(1) Desa mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa yg terdapat dalam membantu aplikasi fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, aplikasi pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, & pemberdayaan warga Desa.

(dua) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi warga Desa menjadi mitra Pemerintah Desa.

(3) Lembaga Kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, dan menaikkan pelayanan masyarakat Desa.

(4) Pelaksanaan acara & aktivitas yang bersumber dari Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, & lembaga non Pemerintah wajib memberdayakan & mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yg telah terdapat di Desa.

Sekarang pemerintah Desa bersama warga dapat memprakarsai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018.

Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:

  • Rukun Tetangga;
  • Rukun Warga;
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  • Karang Taruna;
  • Pos Pelayanan Terpadu; dan
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Rukun Tetangga & Rukun Warga bertugas membantu Kepala Desa pada bidang pelayanan pemerintahan, membantu Kepala Desa pada menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan sang Kepala Desa.

Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga bertugas membantu Kepala Desa pada melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan famili.

Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa pada menanggulangi perkara kesejahteraan sosial & pengembangan generasi belia.

Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Kepala Desa pada menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan rakyat pada pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.

Bagaimana Hubungan Kerja LKD & LAD menggunakan Pemerintah Desa?

Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa & Lembaga Adat Desa menggunakan Pemerintah Desa adalah bersifat kemitraaan.

Sedangkan hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat konsultatif, dan hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2