Prinsip-Prinsip Dasar pada Produk-Produk Bank Syariah
Secara umum, hubungan-hubungan ekonomi yang berjalan berdasarkan syariat Islam ditentukan oleh hubungan akad. Akad-akad yang berlaku tersebut terdiri dari 5 prinsip-prinsip dasar. Adapun prinsip-prinsip dasar akad tersebut dapat ditemukan pada produk baik lembaga-lembaga keuangan bank syariah maupun lembaga-lembaga keuangan bukan bank syariah di Indonesia (Muhammad, 2005) yang meliputi:
a. Prinsip Simpanan Murni (Al-Wadi’ah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadi’ah. Fasilitas ini diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan. Istilah al-wadi’ah dalam dunia perbankan konvensional lebih dikenal dengan giro.
b. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Prinsip Syirkah ini adalah suatu konsep yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah. Prinsip mudharabah ini dapat digunakan sebagai dasar baik produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sementara musyarakah lebih banyak diterapkan pada pembiayaan dan penyertaan.
c. Prinsip Jual Beli (At-Tijarah)
Prinsip At-Tijarah merupakan suatu konsep yang menerapkan tata cara jual beli, di mana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank dalam melakukan pembelian barang atas nama bank. Bank menjual barangtersebut kepada nasabah dengan sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin). Implikasinya dapat berupa: murabahah, salam, dan istishna.
d. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terdiri dari dua jenis. Pertama, ijarah (sewa murni) seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating lease). Secara teknik bank dapat membeli dahulu barang yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian barang tersebut disewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati oleh nasabah. Kedua, bai al-takjiri atau ijarah al-muntahiya bithamlik, yang merupakan penggabungan sewa dan beli di mana penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease).
e. Prinsip Jasa/Fee (Al-Ajr Walumullah)
Prinsip kelima ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dan lain-lain.
Itulah 5 Prinsip-Prinsip Dasar pada Produk-Produk Bank Syariah.