PP Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN atau APBD

  • Susunan PP Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 adalah menjadi berikut :
  1. Pasal 1 Tentang Pengertian Istilah yang digunakan dalam PP Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 yaitu meliputi pengertian Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pensiunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  2. Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD.
  3. Pasal 4 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD.
  4. Pasal 5 Tentang Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, yang berasal dari APBN atau APBD terkait dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga tersebut.
  5. Pasal 6 Tentang Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas seluruh penghasilan dari APBN/APBD maupun dari sumber lainnya.
  6. Pasal 7 Tentang Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  7. Pasal 8 Tentang Pencabutan PP Nomor 45 Tahun 1994 tentang PPh bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
  8. Pasal 9 Tentang Saat berlakunya PP Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010.
  • Status PP Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 adalah sebagai berikut :
  1. PP Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2011.
  2. PP Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 mencabut PP Nomor 45 Tahun 1994 tentang PPh bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.
  • PP Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 Tentang Tarif  Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN atau APBD selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
  • Peraturan Yang Perlu Diketahui :
  1. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2