Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional
Tentu saja terdapat disparitas antara perbankan Syariah & konvensial. Pada artikel sebelumnya, kita sudah menguraikan pengertian bank syariah secara terpisah pada blog ini. Secara sederhana bank syariah adalah sebuah lembaga perbankan yg dalam prinsipnya berpegang dalam syariat Islam, memiliki sistem operasi tidak mengandalkan dalam bunga (riba). Sedangkan definisi bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional yang pada kegiatannya memberikan jasa pada kemudian lintas pembayaran.
Untuk dapat mengetahui atau mengidentifikasi mana bank syariah & mana bank konvensional maka kita harus mengetahui disparitas mendasar antara keduanya. Berikut ini kami uraikan disparitas berdasarkan lima aspek sebagai akibatnya kita bisa mengetahui perbedaan definisi perbankan syariah & konvensional. Aspek-aspek disparitas tadi adalah :
- Falsafah. Bank syariah dalam falsafah yang dianutnya tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru adalah kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asal tidak mengandung unsur riba (bunga uang).
- Konsep Mengelola Dana Nasabah. Dalam sistem bank syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara ini berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito adalah usaha untuk membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama atau titipan maka bank dapat saja tidak memberi imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka baik nasabah maupun pihak bank sama-sama saling berbagi keuntungan maupun risiko. Sehingga sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah tersebut. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, dimana keuntungan tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan dari bank konvensional, nasabah dibayar hanya sejumlah persentase dari dana yang disimpannya.
- Kewajiban Mengelola Zakat. Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (Zakat, Infaq, Sedekah).
- Struktur Organisasi. Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
- Keuntungan Bagi Nasabah. Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan. Bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka rasio bagi hasil (nisbah). Rasio ditentukan di awal, misalnya disepakati porsinya 60:40, berarti 60% didistribusikan kepada nasabah dan 40% untuk pihak bank.
Demikian disparitas perbankan syariah dan konvensional. Terkait menggunakan hal ini, Anda juga dapat membaca aspek lainnya yg herbi bank syariah di related post blog ini. See you at the next articles..