Pengertian dan Kegiatan Bank Umum Syariah

Berikut diuraikan pengertian dan kegiatan bank umum syariah berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008.

A. Pengertian Bank Umum Syariah (BUS)

Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara yang membedakan pengertiannya dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Istilah lain yang juga berkaitan dengan ini adalah Unit Usaha Syariah (UUS) yakni unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

B. Kegiatan Bank Umum Syariah

Untuk mengenal jenis dan kegiatan usaha Bank Umum Syariah (BUS), hal ini telah dijelaskan dalam undang - undan perbankan syariah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI No.21 Tahun 2008 Pasal 19. Berdasarkan Pasal 19 Kegiatan Bank Umum Syariah mencakup:

  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  3. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akda istishna, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
  5. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  6. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak berdasarkan akad ijarah dan / atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
  7. Melakukan pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  8. Melakukan usaha kartu debit dan / atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  9. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ke-tiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinisp syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
  10. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan / atau Bank Indonesia
  11. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah
  12. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah
  13. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah
  14. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
  15. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah
  16. Melakukan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah, dan
  17. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
Demikian Pengertian Bank Umum Syariah dan rincian kegiatan BUS yang merujuk pada undang-undang tentang perbankan syariah. (Baca pula: Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia). Semoga bermanfaat bagi para pembaca blog ini.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2