Pengertian dan Kegiatan Bank Umum Syariah
Berikut diuraikan pengertian dan kegiatan bank umum syariah berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008.
A. Pengertian Bank Umum Syariah (BUS)
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara yang membedakan pengertiannya dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Istilah lain yang juga berkaitan dengan ini adalah Unit Usaha Syariah (UUS) yakni unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
B. Kegiatan Bank Umum Syariah
Untuk mengenal jenis dan kegiatan usaha Bank Umum Syariah (BUS), hal ini telah dijelaskan dalam undang - undan perbankan syariah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI No.21 Tahun 2008 Pasal 19. Berdasarkan Pasal 19 Kegiatan Bank Umum Syariah mencakup:
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akda istishna, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
- Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak berdasarkan akad ijarah dan / atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
- Melakukan pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Melakukan usaha kartu debit dan / atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ke-tiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinisp syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
- Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan / atau Bank Indonesia
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah
- Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
- Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah
- Melakukan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah, dan
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan