Hadiah dari BRI Syariah. Bolehkah?
Kita tentu tidak asing mendengar kata “hadiah”. Istilah ini seringkali digunakan oleh orang, perusahaan, atau lembaga tertentu dalam rangka menarik perhatian atau untuk meningkatkan pembelian dan transaksi produk tertentu yang ditawarkan kepada konsumen, pelanggan atau nasabah. Seiring dengan bertambahnya pemahaman masyarakat dengan prinsip-prinsip syariah, istilah hadiah seringkali dianalogikan dengan perjudian. Tidak heran kalau ada yang akhirnya tidak berminat atau menghindari suatu program undian seperti adanya kehadiran program promosi hujan emas tabungan BRI Syariah. Ini tentunya karena menyamakan pengertian hadiah dengan pengertian judi yang memang sudah jelas-jelas keharamannya dalam syariah.
Untuk mengklarifikasi perseteruan ini, kami akan menyajikan rangkuman fakta yang kami sadur berdasarkan situs resmi bri syariah sebagai berikut :
Pertama , sesungguhnya terdapat perbedaan yang mendasar dari kata “undian” dengan “hadiah” terutama dalam konteks Good Governance berdasarkan syariah. Pada konteks “hadiah”, BRI Syariah sebagai bank penyelenggara promosi Hujan Emas Tabungan BRI Syariah, telah “menyediakan” hadiah tersebut dari keuntungan yang disisihkan yang diatur berdasarkan prinsip bagi hasil. Ini tentu saja menyesuaikan dengan kebijakan Bank BRI Syariah. Dan proses pembagiannya, dan untuk kepentingan transparansi, pihak BRI syariah melakukan pemilihan pemenang secara random atau acak sesuai dengan nomor rekening nasabah BRI Syariah. Kegiatan ini berlaku merata di seluruh Indonesia.
Kedua , Undian dilarang dalam konteks perbankan syariah, karena ada isu resiko dan “judi”. Menurut kaidah perbankan syariah, setiap investasi atau kegiatan perbankan ataupun keuangan yang mengandung resiko tinggi, tidak diperkenankan dalam kerangka hukum syariah.
Ketiga , Perbedaan mendasar antara dan pemberian hadiah dan judi sebagai dasar pemikiran strategi pemberian hadiah pada nasabah dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pemahaman Judi: Peserta yg menyetorkan sebagian berdasarkan kepemilikannya buat menerima keuntungan atau gain yang lebih akbar. Dalam hal ini, terdapat unsur ketidakpastian & unsur kerugian yang mungkin akan diterima oleh peserta.
- Pemahaman Hadiah: Salah satu pihak menyediakan sebagian menurut kepemilikannya pada pihak yg lain. Ini tentu saja, disesuaikan dengan kemampuan pihak tersebut. Dalam hukum syariah, hibah bersifat halal diberikan apabila tidak merugikan atau memberi beban dalam salah satu pihak. Hadiah tadi selayaknya nir bersifat maysir yaitu transaksi yg digantungkan dalam sesuatu yg keadaan yang nir pasti dan bersifat laba -untungan. Landasan ini kami petik menurut Hadits Nabi Muhammad SAW ?Saling berhadiahlah kalian & saling menyayangilah?
Pemberian bantuan gratis yang dilakukan merupakan apresiasi pihak BRI Syariah terhadap nasabah BRI Syariah. Hadiah tadi didapatkan dari pembagian keuntungan sebagai bank syariah. Sebelum meluncurkan promo ini, pihak BRI Syariah telah menerima restu berdasarkan Dewan Pengawas Syariah buat menghindari elemen elemen yg tidak diperkenankan dalam perbankan syariah. Sehingga anugerah hadiah ini adalah apresiasi, pihak BRI Syariah melakukan pemilihan pemenang secara rambang. Ini berlandaskan dalam pemikiran lantaran belum mampu memberikan hibah pada seluruh nasabah kami, buat fairness atau keadilan pihak BRI Syariah melakukan pemilihan tersebut. Dengan demikian pajak yg terkait menggunakan bantuan gratis tersebut pun dinamakan menjadi pajak hadiah & bukan pajak undian.
Demikian penjelasan yang dapat kami sajikan semoga informasi ini dapat memberikan pencerahan dan berbondong-bondong untuk mengikuti program promo Hujan Emas Tabungan BRI Syariah. Pemahaman lebih mendalam tentang bank syariah dapat dibaca di Pengertian Bank Syariah dan pengertian bank syariah menur ut para ahli. Semoga bermanfaat. See you brothers....