Tatacara Pembentukan Dana Cadangan di Desa

Dijelaskan dalamPermendagri No.113/2014. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pembiayaan Desa terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Yang disebut dengan Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) melalui rekening Kas Desa.

Penerimaan Pembiayaan terdiri berdasarkan:

  • Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya,
  • Pencairan dana cadangan, dan
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

Kenapa terdapat Silpa anggaran? Lantaran terjadi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, lantaran penghematan belanja, & sisa dana menurut kegiatan lanjutan.

Apa kegunaan Dana Silpa?

Dengan terjadinya Silpa dapat digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja, dapat mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan, dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.

Apa itu Dana Cadangan?

Dalam Permendagri No.113/2014 tentang Keuangan Desa, dalam pasal 19 dijelaskan, bahwa pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa. Dalam peraturan desa paling sedikit memuat:

  • Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
  • Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
  • Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
  • Sumber dana cadangan; dan
  • Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.

Pembentukan dana cadangan dapat bersumber berdasarkan penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali berdasarkan penerimaan yang penggunaannya sudah dipengaruhi secara spesifik berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri, & penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan

Kepala Desa.

Artinya, pembentukan dana cadangan wajib relatif alasan dan jelas peruntukannya buat program/kegiatan apa? Hal ini penting diperhatikan buat menghindari terjadi duduk perkara antar generasi saat terjadi pergantian ketua desa.

Dana cadangan haruslah dikelola menggunakan baik, sebagai akibatnya selama masa ?Penumpukkan? Hingga saat dinilai cukup buat digunakan dapat lebih produktif. Kalau tidak bermanfaat, untuk apa ditumpukkan?

Demikian penjelasan singkat tentang Tatacara Pembentukan Dana Cadangan di Desa. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2