Teks Pembukaan UUD 1945
Tentu bagi masyarakat pelajar baik tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), teks pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 (empat) alinea tersebut sudah tidak asing lagi karena senantiasa dibaca di setiap pelaksanaan Upacara Bendera di masing-masing sekolah setiap Hari Senin.
Pembukaan merupakan bagian yang nir terpisahkan dari UUD. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (pasal-pasal), & penerangan. Sedangkan sesudah perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal, menjadi mana ditegaskan dalam pasal II Aturan Tambahan yaitu ?Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan & pasal-pasal.?
Selain itu Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Berikut ini admin menuliskan kembali teks pembukaan UUD 1945 untuk para pembaca blog tipsserbaserbi.
Undang-Undang Dasar NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu merupakan hak segala bangsa & oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia wajib dihapuskan, karena nir sesuai menggunakan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan usaha konvoi kemerdekaan Indonesia sudah sampailah pada ketika yang berbahagia menggunakan selamat sentausa mengantarkan warga Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa & menggunakan didorongkan sang asa luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka warga Indonesia menyatakan menggunakan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu buat membangun suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia & buat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, & ikut melaksanakan ketertiban global yang menurut kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk pada suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat menggunakan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan mudun, Persatuan Indonesia & Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan menggunakan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Demikian teks pembukaan UUD 1945. Untuk penjelasan makna setiap alinea akan kami sajikan dalam artikel yang terpisah di blog ini dari makna alinea pertama, kedua, ketiga, serta makna alinea keempat pembukaan UUD 1945.