PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

  • PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajakselengkapnya silahkan KLIK DISINI.
  • PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 meliputi :
  1. Pasal 6 Tentang Doumen sebagai Syarat Pendaftaran NPWP
  • Status PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 adalah sebagai berikut :
  1. PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 mulai berlaku sejak Tanggal 08 Nopember 2013.
  2. PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 merubah Pasal 6 PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 .
  3. PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 telah diubah dengan PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
  4. PER-38/PJ/2013 telah dicabut dan diganti dengan PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2