PER-01/PJ/2017 Tanggal 23 Januari 2017 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik
Susunan PER-01/PJ/2017 Tanggal 23 Januari 2017 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik adalah sebagai berikut :
- PER-01/PJ/2017 terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 13.
- Pasal 1 Tentang Pengertian dan Istilah yang digunakan dalam pelaksanaan PER-01/PJ/2017.
- Pasal dua Tentang Jenis Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Elektronik.
- Pasal tiga, Pasal 4 dan Pasal 11 Tentang Tata cara penyampaian SPT Tahunan Elektronik.
- Pasal lima, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Tentang Tata cara penelitian SPT Tahunan Elektronik oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- Pasal 12 Tentang Pencabutan PER-03/PJ/2015 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.
- Pasal 13 Tentang Saat berlakunya PER-01/PJ/2017.
PER-01/PJ/2017 Tanggal 23 Januari 2017 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik selengkapnya merupakan sebagai berikut :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 01/PJ/2017
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal dua6 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), perlu menetapkan penggantian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yg dimaksud menggunakan:
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- SPT Elektronik adalah SPT yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
- SPT Tahunan Elektronik adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, baik berupa SPT Normal maupun SPT Pembetulan.
- SPT Masa Elektronik adalah SPT Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, baik berupa SPT Normal maupun SPT Pembetulan.
- Aplikasi SPT Elektronik adalah perangkat lunak yang dapat digunakan untuk membuat SPT Elektronik baik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun penyedia layanan SPT Elektronik.
- e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Kode Verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau kombinasi angka dan huruf yang dihasilkan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atau dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses penyampaian SPT Elektronik.
- Notifikasi adalah pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai status SPT Elektronik yang disampaikan melalui saluran tertentu.
- Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
- Penyalur SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyalurkan SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui laman Penyalur SPT Elektronik.
- Saluran Suara Digital adalah sarana penyampaian SPT Elektronik melalui interaksi antara Wajib Pajak dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak menggunakan suara Wajib Pajak dan/atau nada tombol papan kunci (keypad) telepon yang digunakan oleh Wajib Pajak.
- Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, dan Nomor Tanda Terima Elektronik yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT Elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, atau informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik dan Nomor Transaksi Pengiriman serta nama Penyalur SPT Elektronik, yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT Elektronik dilakukan melalui Penyalur SPT Elektronik, yang berfungsi sebagai tanda terima penyampaian SPT Elektronik.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
- Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal dua
(1) | Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk SPT Elektronik. |
(3) | SPT Tahunan Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:
|
(4) | SPT Masa Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:
|
(5) | Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik ke KPP dengan cara:
|
(6) | Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi:
|
Pasal tiga
(1) | Wajib Pajak harus melampirkan keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan dalam SPT Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan cara:
|
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua ayat (6) tidak diharuskan untuk menyampaikan atau mengunggah keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan sebagai berikut:
|
Pasal 4
(1) | Batas waktu penyampaian SPT Elektronik mengikuti ketentuan batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua ayat (6) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat. |
Pasal lima
(1) | Atas penyampaian SPT Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua ayat (5), KPP melakukan penelitian kelengkapan penyampaian SPT Elektronik dengan mengisi lembar penelitian. |
(2) | Lembar penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | SPT Elektronik Wajib Pajak telah lengkap dalam hal:
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 6
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal lima ayat (l), atas SPT Elektronik yang disampaikan dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua ayat (5) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
- kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan dalam hal SPT Elektronik dinyatakan lengkap; atau
- KPP mengembalikan SPT Elektronik beserta lembar penelitian dalam hal SPT Elektronik dinyatakan tidak lengkap.
Pasal 7
(1) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal lima ayat (1), atas SPT Elektronik yang disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua ayat (5) huruf b dan huruf c berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ke KPP. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggal penyampaian SPT Elektronik adalah tanggal pengiriman surat. |
Pasal 8
(1) | Dalam hal SPT Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua ayat (6), kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(2) | Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT Elektronik tersebut telah lengkap. |
(3) | Atas penyampaian SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik, KPP dapat melakukan penelitian kelengkapan SPT Elektronik. |
(4) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ke KPP. |
(6) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tanggal penyampaian SPT Elektronik adalah tanggal Bukti Penerimaan Elektronik. |
Pasal 9
Dalam hal Wajib Pajak melakukan ralat atas SPT Elektronik yang sudah disampaikan, pembetulan SPT tadi wajib disampaikan dalam bentuk SPT Elektronik.
Pasal 10
Dalam hal SPT Elektronik yg disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan SPT dengan status Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka ketika penyelesaian permohonan pengembalian dihitung semenjak lepas SPT Elektronik diterima lengkap.
Pasal 11
Tata cara dan mekanisme penyampaian SPT Elektronik:
- secara langsung, melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir;
- melalui laman Direktorat Jenderal Pajak;
- melalui Penyalur SPT Elektronik;
- melalui jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
- melalui saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berupa Formulir SPT Digital,
dilaksanakan sinkron menggunakan ketentuan yang tercantum pada Lampiran IV yang adalah bagian tidak terpisahkan menurut Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 12
Pada waktu berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 mengenai Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, dicabut & dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan pada Jakarta
Pada lepas 23 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Status PER-01/PJ/2017 Tanggal 23 Januari 2017 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik sebagai berikut :
- PER-01/PJ/2017 mulai berlaku sejak tanggal 23 Januari 2017.
- PER-01/PJ/2017 mencabut PER-03/PJ/2015 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik .
- PER-01/PJ/2017 telah dicabut dan diganti dengan PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Apabila menginginkan DOWNLOAD PER-01/PJ/2017 Tanggal 23 Januari 2017 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik silahkan KLIK DISINI