PER-01/PJ/2016 Tanggal 18 Januari 2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan
Monday, 15 June 2020
Susunan PER-01/PJ/2016 Tanggal 18 Januari 2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian dari Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan), SPT Tahunan Pembetulan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770), SPT Tahunan Elektronik (e-SPT Tahunan), Media Penyimpanan Elektronik, SPT Tahunan Lengkap, Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Bukti Penerimaan SPT Tahunan, Pengolahan SPT Tahunan, Pengecekan Validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (Pengecekan Validitas NPWP), Proses Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (Proses Validasi NPWP), Penelitian Penyampaian SPT Tahunan, Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP), dan Perekaman SPT Tahunan.
- Pasal 2 Tentang Tata cara penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi.
- Pasal 3 Tentang Pengecekan Validitas NPWP pada pelaporan SPT Tahunan.
- Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Tentang Tugas dari petugas penerima SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi.
- Pasal 10 Tentang Formulir yang digunakan dalam penerimaan SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi.
- Pasal 11 Tentang Pencabutan PER-29/PJ/2014 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
- Pasal 12 Tentang Saat berlakunya PER-01/PJ/2016.
- Lampiran PER-01/PJ/2016 terdiri dari :
- Lampiran I Tentang Bentuk formulir Lembar informasi amplop SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Lampiran II Tentang Bentuk formulir Bukti Penerimaan SPT Tahunan.
- Lampiran III Tentang Bentuk formulir Lembar penelitian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
- Lampiran IV Tentang Bentuk formulir Surat pemberitahuan status penyampaian SPT Tahunan, Surat permintaan kelengkapan SPT 1770, Surat permintaan kelengkapan SPT 1770 S, Surat permintaan kelengkapan SPT 1770 SS, Surat permintaan kelengkapan SPT 1771, Surat permintaan kelengkapan SPT 1771$, dan Surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan.
- Lampiran V Tentang Bentuk formulir keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan spt.
Rangkuman/Ringkasan PER-01/PJ/2016 Tanggal 18 Januari 2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan adalah sebagai berikut :
- PER-01/PJ/2016 terdiri dari :
- Dua belas (12) Pasal, yaitu Pasal 1 sampai dengan Pasal 12.
- Lima (5) Lampiran, yaitu Lampiran I sampai dengan Lampiran 5.
- PER-01/PJ/2016 mengatur tentang :
- Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan 1770, 1770-S, 1770-SS, 1771 dan 1771 $.
- Jenis dan bentuk formulir yang digunakan dalam penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan 1770, 1770-S, 1770-SS, 1771 dan 1771 $ oleh Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak.
- Pedoman teknis pengisian formulir yang digunakan dalam penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan 1770, 1770-S, 1770-SS, 1771 dan 1771 $.
Status PER-01/PJ/2016 Tanggal 18 Januari 2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan adalah sebagai berikut :
- PER-01/PJ/2016 mulai berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016.
- PER-01/PJ/2016 mencabut PER-29/PJ/2014 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan .
- PER-01/PJ/2016 telah dicabut dan diganti dengan PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Peraturan Yang Perlu Diketahui :
Isi PER-01/PJ/2016 Tanggal 18 Januari 2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan silahkan KLIK DISINI
Lampiran PER-01/PJ/2016 Tanggal 18 Januari 2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan silahkan KLIK DISINI