Pengertian Hukum Islam

Dalam memahami pengertian hukum islam , ada istilah-istilah penting yang dapat digunakan yakni : syariah, fiqih, dan hukum Islam itu sendiri. Penggunakan ketiga istilah tersebut terkadang saling tertukar karena adanya pemahaman yang tidak tepat. Karena itu, perlu dijelaskan telebih dahulu makna atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut dan keterkaitannya, terutama hubungan antara syariah dan fiqih.

A. Syariah

    Pengertian Hukum Islam
  • Dari asal katanya, syariah berasal dari kata al-syari’ah yang bemakna ‘jalan ke sumber air’ atau jalan yang harus diikuti, yaitu jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan (Al-Fairuzabadiy, 1995: 659).
  • Kata syariah disamakan dengan jalan air mengingat bahwa barang siapa yang mengikuti syariah, ia akan mengalir dan bersih jiwanya (Amir Syarifuddin, 1999, I: 1).
  • Secara terminologis, syariah didefinisikan dengan sebagai aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah agar digunakan oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya, dengan saudaranya sesama Muslim, dengan saudaranya sesama manusia, dengan alam, dan dalam kaitannya dengan kehidupannya (Syaltut, 1966: 12).
  • Syariah didefinisikan pula sebagai semua peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk kaum Muslim baik yang ditetapkan dengan Al quran maupun dengan Sunnah Rasul (Musa, 1988: 31).
Dari sejumlah definisi syariah di atas dapat dipahami bahwa syariah adalah aturan-aturan Allah SWT dan Rasulullah SAW yang mengatur manusia dalam berhubungan dengan Tuhannya maupun dengan sesamanya.

B. Fiqih

  • Kata fiqih berasal dari kata al-fiqh yang berarti pemahaman atau pengetahuan tentang sesuatu (Al-Fairuzabadiy, 1995: 1126).
  • Secara terminologis, fiqih didefinisikan sebagai ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang digali dari dalil-dalil yang terperinci (Khallaf, 1978: 11; Zahrah, 1958: 6).
Dari definisi ini dapat diambil beberapa pengertian bahwa fiqih merupakan suatu ilmu yang membahas hukum-hukum syara’ terutama yang bersifat amaliyah dengan mendasarkan pada dalil-dalil yang terperinci dari Alquran dan hadis. Dengan demikian. pengertian fiqih berbeda dengan syariah baik dari segi etimologis maupun terminologis.

Syariah adalah seperangkat anggaran yang bersumber dari Allah SWT & Rasulullah SAW buat mengatur tingkah laku insan baik dalam herbi Tuhannya (ibadah) juga dalam rangka berhubungan dengan sesamanya (muamalah). Sedangkan fiqih merupakan penjelasan atau uraian yg lebih rinci menurut apa yg sudah ditetapkan sang syariah.

C. Hukum Islam

Pengertian hukum islam dapat diketahui berdasarkan dua istilah atau kata dasar yang membangunnya yaitu kata ‘hukum’ dan ‘Islam’.

  • Hukum dapat diartikan dengan peraturan dan undang-undang (Tim Penyusun, 2001: 410). Hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa (Ali, 1996: 38).
  • Kata kedua yaitu ‘Islam’, mengandung arti sebagai agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua manusia serta mengajak mereka untuk memeluknya (Syaltut, 1966: 9). Dengan pengertian yang sederhana, Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk disampaikan kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Dari gabungan dua kata ‘hukum’ dan ‘Islam’ itulah muncul istilah hukum Islam. Dengan kalimat yang lebih singkat, pengertian hukum islam dapat dedefinisikan singkat sebagai hukum yang bersumber dari ajaran Islam.

Perbedaan penggunaan istilah Syariah, Fiqih dan Hukum Islam

Berdasarkan uraian pada atas dapat dipahami bahwa kata hukum Islam yg sering ditemukan dalam literatur hukum yang berbahasa Indonesia secara generik meliputi syariah dan fiqih, bahkan terkadang pula meliputi ushul fiqih (dasar-dasar fiqih). Tetapi, wajib dipahami jua bahwa aturan Islam itu tidak sama persis menggunakan syariah dan sekaligus nir sama persis dengan fiqih. Namun jua nir berarti bahwa hukum Islam itu tidak sinkron sama sekali menggunakan syariah & fiqih. Yang dapat dikatakan merupakan pengertian aturan Islam itu meliputi pengertian syariah dan fiqih, karena aturan Islam yg dipahami pada Indonesia ini terkadang dalam bentuk syariah dan terkadang dalam bentuk fiqih, sehingga jikalau seseorang mengatakan hukum Islam, wajib dicari dulu kepastian maksudnya, apakah yg berbentuk syariah ataukah yang berbentuk fiqih. Hal inilah yg tidak dipahami oleh sebagian besar bangsa Indonesia, termasuk sebagian besar kaum Muslim, sehingga aturan Islam terkadang dipahami dengan kurang sempurna, bahkan keliru.

Hubungan antara syariah & Fiqih

  • Hubungan antara syariah dan fiqih sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Syariah adalah sumber atau landasan fiqih, sementara fiqih merupakan pemahaman terhadap syariah. Secara umum syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah yang belum dicampuri daya nalar (ijtihad), sedangkan fiqih adalah hukum Islam yang bersumber dari pemahaman terhadap syariah , baik Alquran maupun Sunnah.
  • Asaf A.A.Fyzee menguraikan perbedaan kedua istilah tersebut dengan penjelasan bahwa syariah adalah sebuah lingkaran yang besar yang wilayahnya meliputi semua perilaku dan perbuatan manusia; sedang fiqih adalah lingkaran kecil yang mengurusi apa yang umumnya dipahami sebagai tindakan umum. Syariah selalu mengingatkan kita akan wahyu, ‘ilmu (pengetahuan) yang tidak akan pernah diperoleh seandainya tidak ada Alquran dan Sunnah; dalam fiqih ditekankan penalaran dan deduksi yang dilandaskan pada ilmu terus-menerus dikutip dengan persetujuan. Jalan syariah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya; bangunan fiqih ditegakkan oleh usaha manusia. Dalam fiqih satu tindakan dapat digolongkan pada sah atau tidak sah, boleh atau tidak boleh. Dalam syariah terdapat berbagai tingkat pembolehan maupun pelarangan. Fiqih adalah istilah yang digunakan bagi hukum sebagai suatu ilmu; sedangkan syariah bagi hukum sebagai jalan kesalehan yang dikaruniakan dari langit (Fyzee, 1974: 21).
Demikian uraian pengertian hukum islam dan sejumlah istilah terkait yang dalam penggunaannya kerap tumpang tindih atau saling bertukar. Semoga kita dapat membedakan penggunaan kata syariah, fiqih dan hukum islam secara tepat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2