Pengertian Bangsa dan Negara Menurut Para Ahli
Sebelum menguraikan pengertian bangsa dan negara menurut para ahli , patut dicermati bahwa penggunaan istilah “Bangsa” dan “Negara” berkaitan erat satu sama lain. Guru besar Universitas Sorbone, Prof. Ernest Renan, mengemukakan pengertian bangsa (nation) yakni suatu kesatuan solidaritas, kesatuan yang terdiri dari orang - orang yang saling merasa setia kawan satu sama lain.
Nation atau bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas spiritual, ia menjadi kesatuan solidaritas yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau dan oleh orang - orang yang bersangkutan bersedia dibuat di masa depan. Nation mempunyai masa lampau, tetapi ia melanjutkan dirinya pada masa kini melalui suatu kenyataan yang jelas: yaitu kesepakatan, keinginan yang dikemukakan dengan nyata untuk terus hidup bersama. Karena itu, suatu bangsa tidak tergantung pada kesamaan asal ras, suku bangsa, agama, bahasa, geografi, atau hal - hal sejenis lainnya. Namun demikian, munculnya suatu nation adalah seakan menjadi kesepakatan bersama yang terjadi setiap hari (Bachtiar, 1987: 23).
Benedict Anderson mengungkapkan pengertian bangsa secara unik. Menurut pengamatannya, bangsa adalah komunitas politik yang dibayangkan ( Imagined Political Community ) dalam wilayah yang memiliki batas yang jelas dan berdaulat. Dikatakan sebagai komunitas politik yang dibayangkan karena bangsa yang paling kecil sekalipun para anggotanya tidak kenal satu sama lain. Di bayangkan secara terbatas karena bangsa yang paling besar sekalipun yang penduduknya ratusan juta mempunyai batas wilayah yang jelas. Dibayangkan berdaulat karena bangsa ini berada di bawah suatu negara mempunyai kekuasaan atas seluruh wilaya h dan bangsa tersebut.
Akhirnya bangsa disebut sebagai komunitas yang dibayangkan karena terlepas adanya kesenjangan, para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan berjuta - juta orang bersedia mati bagi komunitas yang dibayangkan tersebut (Surbakti, 1992: 42).
Merujuk pada pendapat Anderson, penciptaan solidaritas nasional digambarkan sebagai proses pengembangan imajinasi di kalangan anggota masyarakat tentang komunitas mereka, sehingga orang Aceh yang tidak pernah berkunjung ke Jawa Tengah dan tidak pernah bertemu dengan orang Jawa Tengah bisa mengembangkan kesetiakawanan terhadap sesama anggota komunitas Indonesia itu.
Pengertian bangsa mengandung elemen pokok berup a jiwa, kehendak, perasaan, pikiran, semangat, yang bersama - sama membentuk kesatuan, kebulatan dan ketunggalan serta semuanya itu yang dimaksud adalah aspek kerohaniannya. Bangsa, bukanlah kenyataan yang bersifat lahiriah, melainkan bercorak rohaniah, yang adanya hanya dapat disimpulkan berdasarkan pernyataan senasib sepenangungan dan kemauan membentuk kolektivitas.
Munculnya istilah “Negara” tidak terlepas dari keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, di mana sebagai manusia memiliki dorongan untuk hidup bersama dengan manusia lain, berkelompok dan bekerjasama. Karena itulah dalam masyarakat dijumpai berbagai macam organisasi, dari organisasi politilik, organisasi sosial, organisasi profesi, organisasi keagamaan, dan sebagainya. Salah satu bentuk organisasi dalam kehidupan masyarakat adalah organisasi yang dinamakan negara. Namun perlu dinyatakan bahwa organisasi yang dinamakan negara ini memiliki karakteristik atau sifat - sifat yang khusus yang membedakan dengan organisasi - organisasi l ainnya.
Menurut O. Hood Phillips, dkk. Negara (state) didefinisikan sebagai “An independent political society occupying a defined territory, the member of which are united together for the purpose of resisting external force and the preservation of internal order” (Asshiddiqie, 2010: 9). Maksudnya bahwa negara adalah masyarakat politik independen yang menempati wilayah tertentu, dan yang anggotanya bersatu dengan tujuan untuk menghadapi tantangan atau kekuatan dari luar dan mempertahankan tatanan internal. Dalam tataran yang lebih filosofis Hans Kelsen (Asshiddiqie, 2010: 10) dalam bukunya General Theory of Law and State memandang negara sebagai entitas yuridis (state as a juristic entity) dan negara sebagai masyarakat yang terorganisasikan secara politis (politically organized society).
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama- sama mendiami suatu wilayah (territori) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi (Wirjono Prodjodikoro, 1983:2)
Pendapat lain tentang pengertian negara dikemukakan oleh O. Notohamidjojo, yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Sementara menurut Soenarko negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein. (Lubis, 1982: 26).
Dengan memperhatikan beberapa pengertian bangsa dan negara di atas, dapat ditarik simpulan bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan berada di bawah pemerintahan yang berdaulat yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Negara merupakan konstruksi yang diciptakan manusia dalam rangka mengatur pola hubungan antar manusia dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan bangsa adalah suatu kesatuan solidaritas, yakni kesatuan yang terdiri dari orang - orang yang saling merasa setia kawan dengan satu sama lain.