Pemda Berkinerja Buruk Terancam tak Terima Dana Desa
Ayo Bangun Desa - Pemerintah pusat 'memaksa' pemerintah daerah untuk bisa lebih efisien dalam memanfaatkan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso menjelaskan, penyaluran TKDD nantinya akan bergantung pada kinerja penyerapan dan capaian keluaran (output) atas penggunaan TKDD yang disalurkan dalam tahap atau periode sebelumnya.
Ia mengungkapkan, penyaluran berbasis kinerja ini akan diterapkan dalam Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus, & Dana Tambahan Infrastruktur Papua & Papua Barat, dan Dana Desa. "Dan ini perlu dikelola secara akuntabel. Sekarang sudah akuntabel belum? Sudah namun belum optimal," ujar Budiarso pada Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, misalnya dilansir Republika, beberapa hari yg lain.
Selain itu, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, yang sebelumnya dilaksanakan sang Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, kini dilakukan oleh KPPN di seluruh indonesia. Alasannya, untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan menggunakan pemerintah wilayah, meningkatkan efisiensi koordinasi & konsultasi antara Pemda dengan Kementerian Keuangan, dan menaikkan efektivitas monitoring dan penilaian.
Budiarso pula menjelaskan bahwa perubahan anggaran soal penyaluran TKDD yg berlandaskan kinerja pemda berfungsi untuk memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan rekomendasi atas usulan aktivitas DAK fisik berdasarkan kabupaten/kota, dan pelaksanaan sinkronisasi, dan harmonisasi rencana kegiatan DAK fisik antardaerah, antarbidang, & antara DAK dengan pendanaan lainnya.
Baca: Inilah Daerah yang Telah Memenuhi Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2017
Hingga waktu ini, masih ada 17 provinsi yg memiliki sejumlah kabupaten atau kota yg belum memenuhi kondisi penyaluran DAK fisik tahun aturan 2017 kuartal pertama. Daerah yang dimaksud adalah Sumatera Utara pada antaranya Kabupaten Karo, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kota Sibolga, dan Kota Tanjung Balai. Sementara Riau pula masih ada beberapa kabupaten yg belum memenuhi kondisi untuk menerima DAK fisik, yakni Indra Giri Hilir, & Kuantan Singingi.
Daerah lain yang pula belum memenuhi syarat buat menerima DAK fisik merupakan Ciamis, Subang, & Bekas pada jawa Barat, Tegal pada Jawa Tengah, Jember pada Jawa Timur, Barito Timur di Kalimantan Tengah, Penajem Paser Utara, Balikpapan, & Bontang di Kalimantan Timur, Bolaang Mongondow & Tomohon pada Sulawesi Utara, & buat Sulawesi Selatan terdapat Bulukumba, Janeponto, Luwu Timur, Toraja Utara, & Makassar.
Selain itu terdapat pula, Buton Utara pada Sulawesi Tenggara, Mataram pada NTB, Manggarai, Sabu Rajua, Sikka, Timor Tengah Selatan pada NTT, Maluku Barat Daya pada Maluku, Deiyai , Lanny Jaya, Mappi, Mimika, Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, & Waropen pada Papua. Ada lagi, Halmahera Tengah pada Maluku Utara, Manokwari, Pegunungan Arfak, Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, dan Sorong pada Papua Barat, & Tarakan pada Kalimantan Timur.
Baca: Penetapan Prioritas Dana Desa 2017 Berubah.
Nantinya, aplikasi DAK Fisik pada kuartal I, batas penyampaian laporan paling lambat lepas 19 Mei 2017, sedangkan penyalurannya paling lambat 31 Mei 2017. Sementara buat penyaluran DAK Nonfisik (Dana Bantuan Operasional Sekolah, Dana Tunjangan Profesi Pengajar PNSD, Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dan Dana Tunjangan Khusus Pengajar PNSD) buat kuartal I, II, & semester I tahun 2017.(*)