Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Sebelum menguraikan makna alinea keempat pembukaan UUD 1945 , kami sajikan kembali teks asli alinea keempat seperti berikut:
Kemudian daripada itu buat membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia & buat memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban global yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati & keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu pada suatu UUD Negara Indonesia, yg terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat menggunakan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta menggunakan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Makna alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
- Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
- Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
- Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
- Dasar negara yaitu Pancasila
Negara Indonesia yang dibuat mempunyai tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, & melaksanakan ketertiban global yg menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah usaha bangsa Indonesia sesudah merdeka. Kemerdekaan yang sudah dicapai harus diisi dengan pembangunan pada segala bidang buat mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara sedikit demi sedikit terwujud cita-cita nasional yaitu negara yg merdeka, manunggal, berdaulat, adil dan makmur.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya UUD dalam hal ini merupakan batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan dari konstitusi atau peraturan perundang-undangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu wajib berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap rakyat negara harus menjunjung tinggi aturan, artinya harus mentaati aturan.
Prinsip bentuk negara yaitu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik adalah bentuk pemerintahan dimana pemerintah dipilih oleh masyarakat. Berbeda menggunakan bentuk kerajaan pada mana pemerintah sebagian bersifat turun temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan masyarakat yang bermakna kekuasaan tertingi dalam negara dipegang sang masyarakat. Rakyat yang mempunyai kekuasaan buat menyelenggarakan pemerintahan, baik secara eksklusif juga tidak pribadi melalui lembaga perwakilan masyarakat.
Alinea keempat pembukaan UUD 1945 memuat dasar negara Pancasila yaitu ??Dengan berdasar ke dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yg adil dan beradab, Persatuan Indonesia & Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pada Permusyawaratan/Perwakilan, serta menggunakan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia?. Kelima sila Pancasila adalah satu kebulatan yang utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan maka secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, & mengikat semua lembaga negara, forum masyarakat, dan setiap warga negara.
Sekian penjelasan singkat makna alinea keempat pembukaan UUD 1945. Baca juga uraian makna alinea pertama pembukaan UUD 1945.