Ayo Bangun BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh pemerintahan desa bersama masyarakat desa melalui musyawarah desa.

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan bisnis yg terdapat pada desa yg pada bentuk sang pemerintahan desa beserta rakyat desa melalui musyawarah desa.

Musyawarah desa merupakah keliru satu wadah & proses yg melibatkan partisipasi masyarakat pada memilih arah pembangunan desa secara beserta-sama.

Sebagai badan usaha desa, Badan Usaha Milik Desa menjadi alat perjuangan dalam mendorong pengembangan perekonomian di desa. Secara spesifik, pendirian BUMDes untuk meningkatkan usaha ekonomi produktif berbasis desa, membuka lapangan kerja desa, mengoptimal aset, dan jaringan pasar desa.

Pemerintah pusat terus mendorong pembentukan BUMDes, dengan harapan agar kesejahteraan masyarakat desa meningkat dan kemiskinan di pedesaan terus menurun.

Ruang desa mendirikan badan bisnis berbasis desa telah dibuka sebelum UU Desa lahir. Salah satu payung hukumnya yaitu Permendagri No.39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Tetapi, harapan menaikkan kesejahteraan masyarakat desa belum terwujud sesuai asa, hal ini terlihat dari jumlah nomor kemiskinan yg meningkat pada perdesaan.

Dalam tiga tahun implementasi UU Desa. Banyak desa yang sukses mengelola BUMDes dengan aset ratusan juta bahkan milyaran rupiah. Bahkan ada yang menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk belajar cara mendirikan dan mengelola BUMDes.

Bagi desa yang belum mampu menjadikan BUMDes sebagai alat perjuangan desa dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, harus ada usaha dan ikhtiar untuk menjadikan BUM Desa yang berdaya. Apalagi dana desa itu, sifatnya hanya stimulus saja. Ayo Bangun BUMDes...![]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2